POSO – Mantan narapidana kasus terorisme, Syamsu Bin Mappiare alias Papa Tuti alias Abu Fatur, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya tahun 2025.
Syamsu sebelumnya ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Mei 2022 atas keterlibatan dalam kasus terorisme.
Ia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan.
Pada 14 Mei 2025, Syamsu resmi bebas dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Setelah kembali ke tengah masyarakat, Syamsu kini menekuni aktivitas sehari-hari dengan bekerja sebagai karyawan bangunan serta mengelola kebun miliknya.
Dalam keterangannya, Syamsu menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Madago Raya yang telah berkunjung dan bersilaturahmi ke rumahnya. Ia menyatakan dukungannya pada kegiatan deradikalisasi di daerah itu.
“Kami dan keluarga membuka diri apabila tim satgas kembali ingin bersilaturahmi di kemudian hari,” katanya, saat menerima kunjungan Tim Satgas Madago Raya, belum lama ini. ***