PARIMO – Dua desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) disebut enggan menyetor retribusi pasar ke kas daerah.
Kedua desa itu, yakni Sausu dan Lambunu bahkan mengelola sendiri retribusi pasar tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo, Moh. Yasir, mengungkapkan, penarikan retribusi tersebut dilakukan pemerintah desa setempat karena beranggapan bahwa pasar merupakan aset desa.
“Seperti di Desa Sausu kemarin, saya sudah berupaya mau bertemu dengan kepala desanya tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami minta pemerintah kecamatannya untuk mempertemukan kami,” ungkapnya, Kamis (01/07).
Pihaknya telah berupaya agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa tersebut.
Selain mengelola retribusi pasar, lanjut dia, pemerintah desa juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang. Hal itu ditemukannya di Pasar Desa Lambunu.
Sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola pemerintah desa itu mengacu pada regulasi apa. Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan pemerintah desa keliru, jika mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi.
“Makanya ini yang kami mau cari tahu ketika bertemu dengan kepala desanya. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa,” tanyanya.
Terkait itu, Anggota Komisi II DPRD Parimo, Suardi meminta Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu, sehingga pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag untuk peningkatan realisasi PAD.
“Tidak ada dasar sama sekali kepala desa melakukan penarikan retribusi pasar. Karena kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda illegal,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay