PARIMO – Pihak DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah melakukan studi banding di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terkait penerapan dua peraturan pemerintah (PP) yang dilaksanakan di wilayah itu.

Keduanya adalah PP Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penyusunan Anggaran dan PP Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas.

Menurut Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, Senin (14/12), para anggota DPRD Poso menanyakan apakah Parimo telah menerapkan kedua PP tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Bahwa kita DPRD sudah mengacu pada ketentuan dan tidak lagi seperti dulu sistem yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penerapan kedua PP itu, pihaknya telah mengganti seluruh mekanisme yang lama, seperti perjalanan yang harus mengacu pada basis kinerja, kemudian metode penyusunan anggaran menggunakan sistem belanja operasi dan jasa.

Ia menuturkan, di tahun 2021 lalu, pengelolaan keuangan sepenuhnya menggunakan sistem SIPD yang secara langsung terkoneksi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dua kementerian tahu kalau ada program yang diganti di tengah jalan, karena ini berbasis online serta tersistem, maka Pemda harus berhati-hati bahkan DPRD pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem ini berlaku per 1 Januari 2021. Di Tahun 2020 masih sebatas penyempurnaan, maka semuanya berubah baik nomenklatur dan lainnya telah berubah.

Reporter : Mawan
Editor: Rifay