PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengungkap mandeknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap 51 guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS DPK) yang diperbantukan di madrasah sejak tahun 2003.

Persoalan ini mencuat setelah DPRD Parimo melakukan audiensi dengan Direktorat Madrasah Kementerian Agama.

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, menjelaskan bahwa DPRD secara resmi melaporkan adanya puluhan guru Pemda yang hingga kini belum menerima hak normatif mereka.

“Ini bukan persoalan baru. Sudah dua dekade hak guru terabaikan dan harus diselesaikan secara tuntas,” ungkapnya saat memimpin RDP lintas Komisi, Senin (02/03).

Ia menjelaskan, merujuk PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah. Regulasi itu menegaskan bahwa guru PNS DPK yang diperbantukan di madrasah berhak menerima TPG dan selisih Tukin.

Ia menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan kewenangan pembayaran TPG dan selisih Tukin berada pada Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota. Direktorat Madrasah juga telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 51 guru yang dilaporkan DPRD Parimo.

“Hasil verval secara umum menunjukkan sebagian besar guru Pemda yang diperbantukan di madrasah layak menerima TPG sebanyak 37 orang dan 14 kewenangan Provinsi, berdasarkan perhitungan beban kerja yang tercatat dalam aplikasi Simpatika,” ungkapnya.

Ia mengaku, dari sampel beberapa nama yang dicek, data guru tersebut muncul aktif di aplikasi Simpatika, ini menjadi indikator kuat bahwa guru-guru dimaksud telah memenuhi persyaratan administratif dan karenanya wajib dibayarkan hak tunjangannya oleh Kemenag kabupaten/kota setempat.

Direktorat Madrasah selanjutnya merekomendasikan agar DPRD Parimo melakukan klarifikasi, audiensi, dan mediasi lanjutan dengan Kementerian Agama Kabupaten Parimo, serta Pemerintah Daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025, khususnya Bab I poin 11 dan 12, Ia menegaskan bahwa guru PNS DPK adalah PNS yang diberi penugasan melaksanakan tugas di luar instansi induknya dalam jangka waktu tertentu, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, DPRD meminta agar keabsahan SK masing-masing guru turut diverifikasi untuk memastikan tertib administrasi.

“Kami sepakat ini adalah hak normatif yang tidak bisa ditunda-tunda. DPRD Parimo akan mengawal proses klarifikasi dan mediasi ini sampai ada kejelasan dan pembayaran hak guru direalisasikan,” terangnya.

Ia menegaskan, komitmennya untuk terus menekan penyelesaian lintas instansi agar polemik pembayaran TPG dan Tukin yang telah berlarut selama dua dekade tidak lagi menjadi beban para guru madrasah di Parimo.