PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (01/04), terpaksa menunda sidang gugatan oleh sembilan perusahaan terhadap Presiden Jokowi beserta sejumlah menteri dan lembaga.

Penundaan ini dilakukan karena tidak lengkapnya para tergugat, yakni pihak Presiden Jokowi. Pada sidang kemarin, tidak nampak satupun perwakilan atau kuasa hukumnya.
Demikian halnya dengan tergugat lain. Meskipun ada kuasa hukumnya, namun tidak memiliki surat kuasa khusus dan baru sebatas surat tugas. Terkecuali kuasa hukum dari Gubernur.

“Untuk itu sidang ditunda hingga Senin (22/04) mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata.

Dia mengatakan, bagi tergugat Presiden Jokowi, pihaknya akan mengirim kembali surat panggilan sidang.

“Bila yang bersangkutan tidak hadir, berarti tidak menggunakan haknya, maka sidang tetap dilanjut dengan mediasi,” katanya.

Dalam kesempatan sidang tersebut, turut hadir kuasa hukum penggugat, yakni Muslim Mamulai, Syahrul, Susanto Saganta dan Abdul Rajab.

Sementara pihak tergugat dihadiri kuasa hukum Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Kasubag Wilayah I Bagian Advokasi Hukum, Syelli Nila Kresna dan JFU Subagg Wilayah II Bagian Advokasi Hukum, Hafizh Syahputra.

Pihak Menkopolhukam dihadiri Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Baringin Sianturi dan Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Mei Abeto Harahap.

Selanjutnya dari Polda Sulteng diwakili AKBP I Gusti Putu Surya Putra dan AKBP. Muh. Irham.

Sementara dari pihak Gubernur Sulteng dihadiri Salmin Haedar, Syahrudin dan Jhon dan Menteri Keuangan dihadiri Penangan Perkara pada Subag Advokasi, Panji Adhisetiawan.

Diketahui sembilan pengusaha di Palu yang mengalami penjarahan, saat bencana alam 28 September lalu, menggugat Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri dan kepala lembaga.

Akibat penjarahan itu, para pengusaha itu mengaku  mengalami kerugian materil senilai Rp87,377 miliar. Sementara kerugian immateril berupa hilangnya rasa aman dan nyaman dalam berusaha serta trauma psikis ditaksir senilai Rp5 miliar untuk masing-masing pengusaha yang menggugat.

Para penggugat yang dimaksud adalah tersebut, Direktur PT. Bumi Nyiur Swalayan, Alex Irawan dengan total kerugian Rp33 miliar lebih. Direktur Utama PT Varia Kencana, Laksono Margiono dengan total kerugian Rp5 miliar lebih. Direktur PT Aditya Persada Mandiri, Muhammad Ishak dengan total kerugian Rp1 miliar lebih. Direktur CV. Manggala Utama Parigi, Jusuf Hosea dengan total kerugian Rp12 miliar lebih.

Selanjutnya Direktur CV. Ogosaka, Agus Angriawan dengan total kerugian Rp22 miliar. Donny Salim dari Centro Grosir Elektronik total kerugian Rp5 miliar. Iwan Teddy dari Swalayan Taman Anggrek sebesar Rp1,4 miliar. Sudono Angkawijaya dengan total kerugian Rp4,5 miliar dan Akas Ang dari Kelapa Toserba dengan total kerugian Rp1,2 miliar.

Para penggugat merupakan pelaku usaha, di antaranya ritel, distributor consumer goods, elektronik, hasil bumi dan lainnya.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril dengan sejumlah uang secara tunai. (IKRAM)