PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan melayangkan rekomendasi dan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rekomendasi yang dimaksud berisi permintaan kepada Menteri ESDM untuk segera menugaskan tim dari inspektur jenderal (itjen) bersama pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara untuk segera mengambil langkah strategis penertiban atau penutupan areal pengelolaan pertambangan tanpa izin (peti) di Sulteng.

Menurut Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, hal ini dilakukan karena tidak jelasnya langkah penertiban atau penutupan peti di Sulteng.

Tak hanya itu, lanjut dia, desakan juga ditujukan kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (DirJen Gakum KLHK) serta Mabes Polri dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Propam guna memproses hukum pelaku dan para cukong yang ada di balik pengelolaan peti tersebut, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk selanjutnya, kata dia, tim ini diharapkan bisa mengambil langkah pemeriksaan kinerja dan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan peti di lingkup kelembagaan masing-masing yang ada di Sulawesi Tengah.

“Baik pada lingkup pegawai dan pejabat yang ada di DLH dan Dinas Kehutanan provinsi atau kabupaten, Dinas ESDM serta pemeriksaan dugaan keterlibatan anggota atau pejabat di Polda Sulteng, khususnya di lingkup Polres Parigi Moutong,” tutupnya. (RIFAY)