AMPANA – 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Peringatan HUT ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/08).
Pemberian Surat Keputusan (SK) RU atau pengurangan masa pidana dirangkai dengan upacara peringatan HUT Kemerdekaan oleh pihak lapas bersama para WBP dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna, di halaman lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur, mengatakan, remisi diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI melalui pemerintah daerah.
Kata Mansur, keseluruhan WBP yang menerima RU sebanyak 177, terdiri dari RU 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 176 orang dan satu orang lainnya mendapatkan RU II atau langsung dinyatakan bebas.
Kata dia, ada dua syarat untuk mendapatkan remisi itu, yakni syarat administratif, di mana telah menjalani masa pidana minimal 1 tahun akan memperoleh 1 bulan pengurangan masa pidana. Kemudian syarat substantif, di mana yang bersangkutan harus berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
“Ada yang memperoleh 1 sampai 3 dan bahkan lebih dari 4 bulan, tergantung dari lama masa pidananya,” jelasnya.
Mansur berharap, pemberian remisi ini kepada para WBP dapat menjadikan perubahan perilaku yang lebih positif. Bagi yang dinyatakan bebas, agar dapat melanjutkan pembangunan di tengah masyarakat.
“Ini juga kami berharap supaya yang bersangkutan dapat menjadi insan pembangunan,” tutupnya.
Reporter : Riadi
Editor : Rifay