PALU – Petani Desa Sukamaju I, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, mulai Rabu (10/01), telah memblokir jalan kantong produksi di desanya. Sikap itu diambil para petani yang tergabung dalam kelompok “Maju Jaya” karena tidak menerima sikap PT. Sawindo Cemerlang yang juga menggunakan jalan kantong produksi dalam menjalankan produksi mereka. Terlebih perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu saat ini masih bersengketa lahan dengan warga.
Ketua kelompok tani “Maju Jaya” Wuryanto, dihubungi dari Palu, Jumat (12/01) mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh petani untuk mendapatkan lahannya kembali, mulai dari mempertanyakan kepada pihak perusahaan, mengadukan kepada pemeritah desa, kecamatan sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, namun tidak ada titik terang yang didapatkan.
“Karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah, maka kami mengambil inisatif untuk menutup jalan. Lagipula jalan yang kami tutup adalah jalan milik desa, bukan milik perusahaan,” ujar Wuryanto.
Terpisah, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Budi Siluet, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, mengamanatkan bahwa pihak perusahaan berkewajiban membangun kebun milik masyarakat. Namun, di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, tempat beraktifitasnya PT. Sawindo Cemerlang yang notabene anak perusahaan Kencana Agri, justru sebaliknya.
“Kebun milik masyarakat tidak pernah dibangun, artinya pihak PT. Sawindo Cemerlang telah melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Berkaitan dengan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan petani Desa Sukamaju I, secara kelembagaan Walhi mendukung guna merebut kembali tanah-tanah milik warga itu.
Walhi juga mendesak Pemkab Banggai untuk melindungi petani dalam mempertahankan wilayah kelolanya, dan memastikan ketersedian lahan-lahan untuk petani.
Sengketa lahan antara PT. Sawindo Cemerlang dengan petani itu telah berlangsung sejak tahun 2011, ketika pihak perusahaan menggusur lahan masyarakat secara sepihak.
Pihak perusahaan berdalih, lahan-lahan tersebut akan dijadikan kebun plasma, tetapi faktanya, hingga saat ini kebun plasma tidak pernah ada. (YAMIN)