PALU- Momen Hari Kebangkitan Nasional tingkat Provinsi Sulawesi Tengah selain melaksanakan upacara, juga diisi dengan pemberian santunan secara simbolis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai tenaga honorer di Pemprov Sulteng.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido usai menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris mengatakan, bersyukur dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi keluarga peserta sebesar Rp42.000.000 untuk jaminan kematian.
“Alhamdulliah ya, hari ini kita bisa kembali melihat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ada honorer di Biro umum dan ASN di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi meninggal dunia, keduanya didaftarkan jadi peserta BPJamsostek dan hari ini kita serahkan santunan kematian senilai Rp42 juta bagi keluarga peserta.Harapannya bisa meringankan beban keluarga sedang berduka,” katanya.
Reny mengatakan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, tak terkecuali pekerja di lingkup Pemprov. Dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan seluruh pegawai bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu kami, karena kalau pegawai kita mengalami musibah ada BPJamsostek hadir untuk mengcover mulai dari perawatan di Rumah Sakit kalau mereka mengalami kecelakaan saat bekerja, dan bahkan saat pegawai kita meninggal ada santunan kematian bagi keluarga ditinggalkan. Namun kita tetap berharap semua pegawai kita sehat-sehat,” ujarnya.
Pada kesempatan sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja guna mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi dengan kemudahan kami berikan, peserta maupun keluarga peserta mengalami musibah bisa kami lindungi,” jelasnya.
Ditambahkan saat ini BPJamsostek memiliki 5 Program Unggulan yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun.
“Jadi untuk pekerja penerima upah didaftarkan oleh perusahaan bisa mendaftar di 5 program kita, tapi bagi peserta Bukan Penerima Upah atau mandiri dan didaftarkan melalui organisasi seperti Korpri hanya bisa menikmati 3 manfaat BPJamsostek yaitu JKM, JKK dan JHT, ” ujar Luky.
Dirinya mengaku meski manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat baik dan bahkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga peserta saat mengalami musibah, namun hingga saat ini masih banyak pekerja belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong pemerintah dan perusahaan serta pekerja itu sendiri untuk memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
REPORTER : **/IKRAM