PARIMO – Sanksi Lembaga adat Patanggota wilayah Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diabaikan oknum anggota legislatif dari Partai Perindo, Paulus Pasodung. Sanksi adat tersebut sudah diputuskan dalam sidang adat 2019 lalu.

Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, mengatakan, sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa denda sebanyak Rp 30 juta.

“Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” ungkapnya saat dihubungi, di Makassar, Kamis (14/04)

Menurut dia, Paulus Pasodung dijatuhkan sanksi adat berdasarkan laporan pelanggaran asusila. Atas laporan tersebut, lembaga adat pun akhirnya menggelar beberapa kali sidang.

Kata dia, yang bersangkutan sempat mengabaikan dua kali undangan sidang adat yang dilaksanakan lembaga adat. Namun, baru dipenuhinya pada sidang ke tiga usai para dewan adat mengutus seseorang untuk menjemputnya.

“Bersangkutan waktu dijemput berada di DPRD. Persidangannya waktu itu dilaksanakan di belakang Hotel Oktaria Parigi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dewan adat hingga ini masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan saksi denda yang diberikan. Bahkan, lembaga adat sempat memberikan keringan penyelesaian, dengan cara menyicil.

“Kami memberikan keringan saat itu. Dengan penyelesaian ditiga bulan pertama sebesar Rp 10 juta. Kemudian, sisanya Rp 20 juta ditiga bulan berikutnya. Tapi sudah diberikan waktu seperti itu tidak juga,” ucapnya.

Maradika Malolo pun mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengabaikan saksi denda yang diberikan, sebab akan semakin memberatkan. Misalnya, dilipat gandakannya jumlah denda dari sebelumnya hingga tindakan pengusiran.

“Ininya yang bersangkutan masih diberikan ruang seluas-luasnya, untuk menyelesaikan dendanya. Tapi kalau masih juga tidak diselesaikan, akan bertambah berat bagi dia,” kata dia.

Hal senada, juga diungkapkan Magau (Raja) Parigi, Andi Tjimbu Tagunu. Ia mengatakan, apa yang dilakukan yang bersangkutan merupakan pelanggaran adat berat, karena menyangkut harga diri.

“Denda itu bisa dilipat gandakan kalau yang bersangkutan belum menyelesaikan dendanya,” tegasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin