PALU, MAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar bedah buku Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak di Indonesia: Antara Teori dan Praktik, Upaya Mewujudkan Hukum yang Progresif dan Responsif dalam Negara Hukum Demokrasi, Kamis (27/8) siang.
Penulis buku, sekaligus narasumber dalam dialog virtual ini, Dr. Sahran Raden, mengatakan kualitas Pilkada dilihat sejauh mana hukum mampu menjamin suara rakyat menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
“Sejauh mana hukum bisa menjamin suara rakyat itu benar-benar menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah. Nah, di situlah ukuran kualitas Pilkada bisa dilakukan,” kata Sahran Raden.
Ia menjelaskan, konfigurasi politik demokratis cenderung melahirkan produk hukum yang responsif. Sedangkan konfigurasi politik otoritarian menghasilkan hukum yang represif. Sahran melanjutkan, terdapat kesenjangan antara cita-cita hukum dengan praktik penyelenggaraan Pilkada. Secara normatif kata dia, Pilkada harus berlangsung demokratis, transparan, akuntabel serta berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Namun, praktiknya masih menghadapi politik uang, oligarki partai politik, politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan, persoalan netralitas aparatur negara, disinformasi, konflik kepentingan, serta sengketa pencalonan dan dana kampanye.
“Dengan berbagai macam adanya kesenjangan antara cita hukum dengan praktik penyelenggaraan Pilkada, maka satu hal yang paling penting itu adalah bagaimana penguatan kelembagaan partai politik,” ujarnya.
Sahran menilai partai politik memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan melalui proses pencalonan. Karena itu, penguatan partai tidak cukup hanya sebagai peserta pemilu, tetapi harus mencakup kaderisasi, rekrutmen, demokrasi internal dan representasi masyarakat.
“Inti dari pergeseran politik untuk pencalonan itu adalah memperkuat kualitas demokrasi internal dari partai politik,” katanya.
Ia juga menyoroti politik dinasti yang dinilai menjadi tantangan bagi sistem meritokrasi. Politik dinasti, kata Sahran, merupakan pola reproduksi kekuasaan politik yang memberikan keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat penguasa untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan politik.
Sementara itu, pembedah buku, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk, Dr. Ade Putra Ode Amane, mengatakan politik hukum Pilkada tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuatan politik.
“Partai politik juga dan kekuatan-kekuatan politik yang punya interes politik dengan kepentingan politik tentu memainkan peran-peran yang cukup signifikan di dalam menentukan arah politik dan demokrasi di negara kita,” ujar Dr. Ade Putra Ode Amane.
Menurut dia, proses legislasi juga dapat mengandung pertentangan norma, lobi, negosiasi dan kompromi politik. Karena itu kata dia, hukum Pilkada idealnya mencerminkan kedaulatan demokratis dan keadilan hukum.
Ade menabahkan kekuatan buku tersebut terletak pada keberanian membaca hukum sebagai produk konfigurasi politik. Ia menyarankan analisis diperkuat dengan pemetaan aktor, mulai pemerintah, DPR, partai politik, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil hingga pemilih.
Ia juga menekankan perlunya membedakan demokrasi prosedural dalam pembentukan aturan dengan demokrasi substantif dalam dampaknya bagi masyarakat.
Menurut Ade, tipologi hukum memberikan fondasi analisis yang kuat, tetapi penerapannya dalam praktik politik lokal tidak selalu berjalan linear. Satu regulasi bahkan dapat mengandung unsur otonom sekaligus responsif, namun tetap membuka ruang kontrol politik.
“Pilkada yang demokratis membutuhkan hukum yang semakin responsif terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
