SIGI – Setelah Kementrian Agama Kabupaten Sigi menyampaikan nilai zakat fitrah 1447 H tahun 2026 Masehi, jumlah beras sebanyak 2,5 Kg dan 3,5 liter atau sebesar Rp.42.500 perjiwa, pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sigi akan mensosialisasikan ke masyarakat.
“Kita akan mensosialisasikan penetapan zakat fitrah ini ke masyarakat khususnya ke masjid-masjid, agar disampaikan pada jamaahnya,” kata Wakil Ketua III BAZNAS Sigi Hadi Wijaya.
Selain itu lanjutnya, pihak Kemenag Sigi bersama BAZNAS Sigi juga menyepakati nilai fidyah yang dibayarkan sebesar Rp.45.000, bagi umat Islam yang memiliki halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan dan biasanya hal ini dilakukan bagi para Lanjut usia (Lansia) yang tidak memampu lagi berpuasa.
Dirinya juga menyampaikan pada masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrahnya, langsung pada lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS atau pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang telah dibentik oleh BAZNAS,.
“BAZNAS Sigi siap menerima zakat fitrah masyarakat dan juga bisa menghubungi Amil BAZNAS yang siap hadir menjemput zakat fitrah di rumah-rumah,” ujarnya.
Hadi menambahkan, bila masyarakat yang berdekatan dengan KUA setempat di wilayahnya, juga bisa dilakukan pembayaran yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian agama.
“Intinya kita ingin memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya yang merupakan suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan,” kata Hadi.

