Apostille di Sulteng Permudah Pelajar Lokal Belajar ke Luar Negeri

oleh -
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan sertifikat Apostille kepada Bayu Isriawan, Kamis (7/12). FOTO: Istimewa

PALU – Kabar gembira bagi pelajar di Sulawesi Tengah (Sulteng) ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa layanan Apostille tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

“Layanan Apostille tersebut hadir untuk memudahkan pelajar daerah ingin melanjutkan studi di luar negeri. Sebelumnya,mereka harus ke Jakarta untuk melegalisasi dokumennya. Hal tersebut , tentu saja menyulitkan dan memakan waktu. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng agar lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Hermansyah Siregar, Sabtu (25/5).

Ia menyebutkan, proses pengurusan legalisasi dokumen melalui layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng hanya membutuhkan waktu verifikasi 7 hari kerja. Biaya pengurusannyapun terbilang murah, yaitu Rp150.000 per dokumen.

“Kami ingin memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi pelajar daerah ingin berkuliah di luar negeri. Layanan Apostille tersebut, diharapkan dapat membantu mereka dalam mencapai cita-citanya,” jelas Hermansyah.

Untuk mendapatkan layanan Apostille, pelajar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: KTP Pemohon,dokumen akan di Apostille, Surat kuasa jika diwakilkan, nomor handphone aktif

Sementara, langkah-langkah untuk mengurus layanan Apostille: permohonan dilakukan melalui aplikasi/website AHU Online (http://ahu.go.id), verifikasi permohonan ditolak / dikembalikan / diterima (jangka waktu 7 hari kerja untuk verifikasi), pembayaran PNBP melalui sistem dan Penerbitan sertifikat Apostille oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Subbidang Layanan Administrasi Hukum Umum.

Kemenkumham Sulteng Siap Membantu
Hermansyah Siregar mengajak pelajar di Sulteng ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri untuk memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Sulteng.

“Kami siap membantu pelajar daerah dalam proses legalisasi dokumen untuk keperluan studi di luar negeri. Jangan ragu untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Reporter : **/IKRAM