POSO, MAL – Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya Poso bersama kelompok orang muda menagih keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso, khususnya perempuan di Desa Sulewana.

Tuntutan itu disuarakan dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 2026 melalui pembentangan spanduk bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Ekologis Antargenerasi! Menagih Keadilan Ekologis di Tanah Sulawesi Tengah!”

SP Sintuwu Raya menilai pembangunan energi rendah karbon tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat yang berada di sekitar proyek. Sebab, perubahan bentang alam akibat pembangunan PLTA dinilai telah berdampak terhadap rumah, tempat ibadah, kebun, sungai dan sumber penghidupan masyarakat.

Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianti, mengatakan perempuan di Desa Sulewana menghadapi kesulitan mengakses air bersih akibat pembangunan bendungan PLTA.

Menurut dia, sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat, termasuk perempuan, untuk kebutuhan memasak dan minum, kini tidak dapat digunakan seperti sebelumnya karena diduga tercemar semen dan oli dari aktivitas perusahaan.

“Pencemaran sungai juga menjadi ancaman bagi kesehatan reproduksi perempuan,” kata Sofianti, Ahad.

Ia mengatakan persoalan lingkungan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi alam, tetapi juga meningkatkan beban perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika akses terhadap air, pangan dan sumber daya lokal berkurang, perempuan harus mengeluarkan lebih banyak waktu dan tenaga untuk menyediakan kebutuhan keluarga, merawat anggota keluarga yang sakit serta mengelola rumah tangga.

Kondisi tersebut, menurut SP Sintuwu Raya, juga berpotensi meningkatkan pengeluaran rumah tangga dan ketergantungan terhadap pendapatan tunai. Dalam situasi tertentu, tekanan ekonomi dapat mendorong perempuan bermigrasi untuk mencari pekerjaan dengan berbagai risiko kerentanan.

SP Sintuwu Raya juga menyoroti keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan. Mereka menilai perempuan yang mengalami dampak langsung belum selalu memperoleh ruang yang setara dan bermakna dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Karena itu, hak masyarakat memperoleh informasi mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan dinilai harus dijamin.

“Kami mendesak PLTA Poso untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dialami masyarakat serta memastikan adanya pemulihan yang menyeluruh terhadap rumah, tanah, lingkungan, dan sumber-sumber kehidupan masyarakat yang terdampak,” ujar Sofianti.

Menurut dia, pemulihan tidak boleh dimaknai sebatas penggantian kerugian material, tetapi juga harus mencakup pemulihan lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.

SP Sintuwu Raya juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso memastikan keterbukaan informasi terkait Amdal serta kajian ilmiah mengenai dampak PLTA Poso.

Pemerintah juga diminta menjamin keterlibatan masyarakat terdampak, terutama perempuan, secara bermakna dalam setiap proses penyelesaian persoalan dan pengambilan keputusan.

SP Sintuwu Raya menilai transisi energi harus berlangsung secara adil. Pengurangan emisi, kata mereka, tidak boleh dilakukan dengan memindahkan beban lingkungan dan sosial kepada masyarakat yang ruang hidupnya berada di sekitar proyek.

“Hari Keadilan Ekologis harus menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya untuk dieksploitasi, dan masyarakat bukan sekadar penerima dampak pembangunan. Hutan, sungai, tanah, dan danau adalah sumber kehidupan,” katanya.

“Karena tidak ada keadilan iklim tanpa keadilan ekologis. Tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan gender. Dan tidak ada pembangunan yang berkelanjutan jika masyarakat harus kehilangan ruang hidupnya,” pungkas Sofianti.