PALU, MAL- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng segera memediasi persoalan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara.

Permintaan itu disampaikan Reny saat menerima aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9).

Dalam pertemuan tersebut, FPE KSBSI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT NNI, termasuk dugaan union busting dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

Reny meminta Nakertrans segera mempertemukan pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi persoalan yang disengketakan.

“Saya minta Dinas Nakertrans segera melakukan audiensi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” tegas Reny.

Menurut Reny, pemerintah perlu memperoleh keterangan dari kedua pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, proses penanganan diminta dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Reny mengatakan pemerintah masih menunggu hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang adil. Kita tunggu hasil investigasi, kemudian kita mediasi kedua belah pihak supaya persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” kata Reny.

Ia juga meminta Nakertrans melaporkan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi.

Dalam aksi tersebut, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan, yakni membatalkan PHK terhadap 22 anggota dan mempekerjakan mereka kembali, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, serta menghentikan dugaan diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Mereka juga meminta dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK, perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta kepastian keselamatan dan perlindungan kerja bagi buruh.

Nakertrans selanjutnya diminta menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja. Hasil klarifikasi dan mediasi akan menjadi bahan untuk menentukan langkah sesuai kewenangan pemerintah.**