PALU, MAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9).
Penggeledahan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Palu untuk melengkapi alat bukti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2023. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita delapan bundel dokumen.
Kasatreskrim Polresta Palu, Ismail Bobby, mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026.
“Satreskrim Polresta Palu, khususnya Unit Tipikor, melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti,” kata Ismail usai penggeledahan di Kantor PDAM Kota Palu, Senin.
Menurut Ismail, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
“Untuk jumlah dokumen yang kami sita hari ini ada delapan bundel,” ujarnya.
Ismail mengatakan, polisi belum dapat menyampaikan nilai dugaan kerugian negara karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Untuk kerugian negara nanti kami sampaikan karena saat ini masih kami dalami,”katanya.
Ismail menyebutkan, untuk sementara penyidik menduga ada satu orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi belum mengungkap identitas orang yang dimaksud. Namun, Ismail menyebut orang tersebut berinisial RS.
Saat ditanya apakah RS merupakan pegawai PDAM Kota Palu, Ismail belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti kita sampaikan kembali karena kami masih memenuhi alat bukti-alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Kota Palu, Rindi Rinaldi, mengatakan pihaknya menyambut baik penggeledahan yang dilakukan Polresta Palu.
Menurut Rindi, perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Pihak PDAM juga mengaku telah memberikan keterangan yang diketahui kepada penyidik.
“Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Polres sampai dengan tahap ini,” kata Rindi.
Rindi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyertaan modal tahun 2023 senilai Rp2 miliar.
Menurut dia, dana penyertaan modal tersebut masuk pada masa Direktur PDAM sebelumnya, Alvian. Namun, penggunaannya dilakukan ketika PDAM dipimpin Roy Elisa Sumakul.
“Dananya masuk di zaman direktur Pak Alvian, tetapi penggunaannya memang di zaman direktur Pak Roy Sumakul,” ujarnya.
Sejumlah dokumen yang disita polisi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023, RKAP 2024, serta dokumen pengajuan perubahan RKAP oleh Roy Sumakul.
Rindi mengakui pengajuan perubahan RKAP tersebut tidak memperoleh disposisi atau persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Selain itu, polisi turut menyita surat teguran dari Wali Kota Palu kepada Roy Sumakul.
Surat tersebut diterbitkan setelah adanya temuan Inspektorat. Saat itu, Wali Kota Palu selaku KPM meminta Roy Sumakul segera menindaklanjuti temuan-temuan Inspektorat.
