PALU, MAL – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) menilai surat penghentian sementara operasional tambang di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah pada 2025 belum efektif menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

YHKI juga mempertanyakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) baru di lokasi yang sama di tengah masih berlangsungnya persoalan lingkungan dan ketimpangan antara luas izin resmi dengan bukaan tambang di lapangan.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, menyebut surat penghentian sementara operasional tambang di Kayuboko hingga kini belum diikuti langkah penertiban maupun penegakan hukum yang signifikan.

Melalui Surat Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, Gubernur Sulawesi Tengah menghentikan sementara operasional tiga IPR di Kayuboko, yakni Koperasi SEK, Koperasi KRS, dan Koperasi CSK, hingga seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Menurut Africhal, aktivitas PETI di kawasan tersebut tetap berlangsung meski surat penghentian telah diterbitkan lebih dari satu tahun lalu.

Data DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam surat bernomor 500.16.7.2/856/T.Data/DPMPTSP tertanggal 2 September 2026 menyebutkan luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Kayuboko mencapai 99,88 hektare. Dari total wilayah tersebut, baru tiga IPR yang diterbitkan dengan luas keseluruhan 17 hektare.

Ketiga izin tersebut masing-masing dimiliki Koperasi Produsen CS eluas 6 hektare, Koperasi PSEK seluas 7 hektare, dan Koperasi PKRS seluas 4 hektare. Seluruh izin diterbitkan pada 21 April 2025 untuk komoditas emas.

Sementara itu, kata dia, dari hasil peninjauan lapangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah yang disebut dalam dokumen DPMPTSP menemukan bukaan tambang aktual mencapai sekitar 100 hektare.

“Luasan tersebut hampir enam kali lipat lebih besar dibanding total luas izin yang telah diterbitkan dan disebut telah berlangsung sejak 2017,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan temuan lapangan, bukaan lahan akibat aktivitas PETI diperkirakan telah melampaui angka tersebut dan terus meluas hingga mendekati permukiman warga serta sumber air masyarakat.

Africhal juga mempertanyakan belum adanya tindakan penertiban yang dinilai signifikan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kalau memang ada niat menegakkan hukum, mustahil aktivitas tambang ilegal seluas ratusan hektare bisa berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, bahkan setelah ada surat resmi pemberhentian dari Gubernur. Diamnya aparat dan pemerintah daerah terhadap kerusakan sebesar ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja,” kata Africhal.

Ia juga menyoroti kewenangan pengawasan yang menurut DPMPTSP telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah dan Dinas ESDM.

“Belum terlihat hasil penindakan yang berarti terhadap aktivitas PETI di kawasan Kayuboko,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut dampak lingkungan berupa sedimentasi serta gangguan aliran sungai dan irigasi telah dikonfirmasi oleh Dinas ESDM dan DLH Sulawesi Tengah, yang berdampak pada Desa Kayuboko, Desa Air Panas, dan Desa Olaya.

“Kami menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam keberlangsungan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait secara transparan,” tegasnya.

Tak hanya itu, YHKI juga mempertanyakan keputusan penerbitan IPR tambahan di Blok Kayuboko, di tengah belum tuntasnya persoalan ketimpangan luas izin, kerusakan lingkungan, serta belum adanya audit menyeluruh terhadap tiga IPR yang sebelumnya dihentikan sementara.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka secara transparan dasar pertimbangan, kajian lingkungan, dan proses penerbitan IPR baru kepada publik,” pungkasnya. ***