Oleh: Sahran Raden*

Keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari one man one vote menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan perubahan kelembagaan yang signifikan.

Keputusan tersebut diambil melalui voting terhadap 552 pemilik hak suara, dengan 401 suara menyetujui perubahan, 150 suara mempertahankan mekanisme sebelumnya, dan 1 suara tidak sah.

Keputusan Muktamar ke-35 NU di Jombang merupakan eksperimen penting dalam demokrasi organisasi keagamaan Indonesia.

Perubahan dari one man one vote menuju AHWA bukan sekadar perubahan teknis, tetapi menunjukkan adanya reorientasi sumber legitimasi kepemimpinan, dari legitimasi yang terutama bersifat agregatif menuju legitimasi yang lebih deliberatif. Ini juga merupakan upaya memperkuat supremasi Syuriyah dalam tata kelola organisasi di PBNU.

Perubahan ini menarik dikaji bukan sekadar sebagai perubahan prosedur pemilihan, tetapi sebagai pergeseran paradigma demokrasi internal NU: dari majoritarian democracy menuju deliberative democracy. Setidaknya, pondasi demokrasi ini telah ditanamkan untuk keberlanjutan Muktamar NU berikutnya di masa depan.

AHWA: Representasi Elektoral dan Deliberasi Keulamaan

AHWA (Ahlul Halli wal ‘Aqdi) dalam konteks pemilihan kepemimpinan Nahdlatul Ulama dapat dipahami sebagai model hibrida yang mempertemukan dua logika demokrasi: representasi elektoral dan deliberasi keulamaan. Ia tidak sepenuhnya merupakan pemilihan langsung berbasis prinsip one person, one vote, tetapi juga tidak semata-mata merupakan penunjukan oleh elite ulama.

AHWA bekerja melalui mekanisme representasi yang kemudian diproses melalui musyawarah kolektif para ulama. Unsur elektoral AHWA muncul karena anggota AHWA pada dasarnya memperoleh legitimasi dari struktur peserta atau representasi organisasi.

Dengan demikian, terdapat rantai legitimasi dari bawah ke atas, dari jam’iyah NU kepada pengurus NU, menjadi representasi peserta Muktamar oleh AHWA, sampai kepada Ketua Umum PBNU terpilih. Artinya, AHWA tidak sepenuhnya melepaskan prinsip representasi.

Dibandingkan dengan sistem one man one vote, sistem ini merepresentasikan prinsip dasar demokrasi mayoritarian. Legitimasi kepemimpinan diperoleh melalui agregasi preferensi pemilih, dengan suara terbanyak menjadi pemenang dan selanjutnya mendapatkan mandat organisasi.

Dalam model ini, setiap pemilik suara memiliki posisi formal yang relatif setara. Kekuatan legitimasi terutama terletak pada kuantitas dukungan. Keunggulannya adalah sederhana, transparan, dan mudah dipahami.

Namun, model mayoritarian juga memiliki keterbatasan. Kompetisi dapat mendorong kandidat membangun koalisi suara, mobilisasi dukungan, bahkan membuka ruang politik transaksional.

Dalam konteks organisasi sebesar NU, demokrasi mayoritarian juga berpotensi menggeser orientasi kepemimpinan dari khidmah menuju kompetisi elektoral.

Dengan demikian, persoalannya bukan bahwa one man one vote tidak demokratis. Sebaliknya, ia adalah demokratis secara prosedural. Persoalannya adalah apakah demokrasi prosedural tersebut selalu menghasilkan kepemimpinan yang substantif, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah.

AHWA sebagai Deliberative Democracy

AHWA menawarkan logika yang berbeda. Jika majoritarian democracy menekankan siapa yang memperoleh suara terbanyak, maka demokrasi deliberatif menekankan pada siapa yang paling layak memimpin berdasarkan pertimbangan keilmuan, integritas, kapasitas, pengalaman, dan kemaslahatan organisasi.

Dalam perspektif ini, suara tidak semata-mata diperlakukan sebagai angka, tetapi keputusan politik organisasi dihasilkan melalui proses pertimbangan dan deliberasi. Itulah sebabnya AHWA dapat dibaca sebagai bentuk demokrasi deliberatif berbasis tradisi keulamaan NU.

Perubahan di Jombang dapat dibaca sebagai pergeseran dari demokrasi kuantitatif menuju demokrasi kualitatif. Dalam sistem mayoritarian, kualitas kandidat pada akhirnya dikonversikan menjadi jumlah suara. Dalam AHWA, rumusnya adalah legitimasi dengan berbagai pertimbangan kualitas kepemimpinan menuju kemaslahatan.

Ini merupakan perubahan epistemologis dalam memahami kepemimpinan organisasi.

Pemimpin tidak hanya dipilih karena memiliki dukungan terbesar, tetapi diharapkan dipilih karena dianggap paling mampu mengemban amanah organisasi.

Secara teoretik, hal ini bukan kontradiksi yang fatal. Justru menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hasil pemilihan, tetapi juga mengenai hak suatu komunitas untuk menentukan desain kelembagaannya sendiri.

Muktamar menggunakan mekanisme mayoritarian untuk memberikan mandat kepada mekanisme deliberatif. Ini merupakan fenomena kelembagaan yang sangat menarik untuk dikaji.

Pertanyaan selanjutnya adalah, dalam pemilihan Ketua Umum PBNU dengan menggunakan sistem AHWA, apakah demokratis?

Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati. Tidak tepat mengatakan AHWA tidak demokratis. Tetapi juga terlalu sederhana mengatakan AHWA lebih demokratis. Ukuran demokrasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang memilih.

Karena itu, AHWA memiliki potensi demokratis yang berbeda, bukan sekadar lebih atau kurang demokratis. AHWA menggeser pusat demokrasi dari partisipasi elektoral menuju kualitas deliberasi.

Kombinasi antara Representasi dan Deliberasi

Menariknya, berdasarkan mekanisme yang disepakati, calon Ketua Umum tidak sepenuhnya muncul dari ruang tertutup. PWNU, PCNU, dan PCINU diberikan ruang mengusulkan nama calon.

Usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk menghasilkan lima nama dengan perolehan tertinggi. Nama-nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih sebelum proses penentuan oleh AHWA.

Dengan demikian, sistem yang dibangun Muktamar ke-35 sebenarnya bukan AHWA yang sepenuhnya tertutup. Ia merupakan model hibrida antara representasi elektoral dan deliberasi keulamaan.

Salah satu implikasi positif AHWA adalah peluang untuk mengurangi dominasi electoral machine dalam pemilihan Ketua Umum.

Dalam sistem voting, kandidat membutuhkan mesin dukungan. Dalam sistem AHWA, kandidat dituntut lebih kuat pada integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, pengalaman organisasi, komitmen terhadap nilai-nilai NU, dan kemampuan menjaga independensi organisasi.

Dengan demikian, AHWA berpotensi menggeser electability kepada eligibility. Dari sekadar siapa yang paling mudah dipilih menuju siapa yang paling layak memimpin.

AHWA dan Transformasi Tata Kelola PBNU

Dampak paling penting dari perubahan ini justru bukan pada siapa yang dipilih, melainkan bagaimana hubungan kekuasaan setelah pemilihan.

Jika Ketua Umum dipilih melalui AHWA, maka legitimasi kepemimpinan menjadi lebih dekat dengan legitimasi moral-keulamaan.

Karena itu, perlu diperkuat mekanisme pertanggungjawaban Ketua Umum, evaluasi kinerja, transparansi keuangan, pengawasan Syuriyah, pembatasan konflik kepentingan, pembagian kewenangan Syuriyah–Tanfidziyah, partisipasi PWNU dan PCNU, serta mekanisme koreksi terhadap kebijakan PBNU.

Dengan demikian, perubahan sistem pemilihan harus diikuti perubahan sistem akuntabilitas. Tidak cukup mengubah how leaders are selected, NU juga harus memperbaiki how leaders are governed.

Karena itu, AHWA akan menjadi kemajuan kelembagaan apabila mampu mengubah politik pemilihan menjadi politik kemaslahatan. Mengubah kompetisi menjadi deliberasi dan mengubah mandat elektoral menjadi mandat khidmah (Bersambung)

*Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah