PALU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng menyampaikan sebanyak 32 sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi (KI), hingga awal November tahun ini.
Sengketa tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan Swasta. Rata-rata sengketa diajukan masyarakat, LSM dan beberapa pihak lainnya yang tidak puas dengan pelayanan terkait informasi yang diberikan lembaga-lembaga tersebut.
“Ini karena petugas di OPD dan lembaga lainnya tidak memahami tugasnya. Di OPD ada beberapa yang menyebut bahwa informasi yang diminta bersifat rahasia. Namun ketika digugat, mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan,” sebut Kepala Diskomifo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Muh Nizam, pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Format Kemitraan dan Layanan Media, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (01/11).
Padalah kata Nizam, informasi yang dapat dipublis atau tidak, tergantung rumusan dari OPD masing-masing, tinggal diuji.
Pada kesempatan tersebut, Nizam menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi public, mulai dari tujuan UU KIP, asas informasi publik, ruang lingkup informasi public sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 dan lainnya.
Sementara perwakilan dari Biro Humas Pemprov Sulteng, Adiman mengatakan, sampai saat ini, belum ada informasi tertutup atau tidak bisa dipublis yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
“Belum ada sejak PPID dilaunching oleh Gubernur tahun 2013 lalu. Padahal mereka bisa menyampaikan itu nanti kita uji dan kaji bersama dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Kami sudah surati OPD-OPD terkait untuk menyampaikan itu,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan kemitraan pemerintah dan pers dalam pengelolaan komunikasi public, mencakup arah baru komunikasi public, kepentingan pemda, pers, kemitraan professional, serta hubungan pers dengan pemerintah.
FGD kemarin juga menghadirkan pemateri dari Direktorat Kemitraan dan Informasi Publik, Kementerian Kominfo.
Yang bersangkutan menyampaikan materi tentang Kemitraan dan Layanan Media; Meningkatkn Peran serta Aktif dalam Pembangunan Indonesia”.
Materi yang disampaikan mencakup literasi informasi, literasi media, literasi digital, penanganan hoax, hoax dan cirinya serta cara menangkal lewat UU ITE Nomor 19 tahun 2016. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.