PALU- Kepala Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah ( Sulteng) Triyono menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal dan investasi illegal. Sejak tahun 2018 hingga 2022 kerugian masyarakat yang tercatat di Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi adalah sebesar 126,04 Triliun rupiah.

Hingga Maret 2023 ini Tim Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan penanganan terhadap 1.193 entitas investasi illegal, 4.584 pinjaman online illegal, dan 251 gadai illegal.

“Jika ingin berinvestasi atau memanfaatkan layanan pinjaman online cek legalitasnya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157,” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo, Senin (15/5).

Triyono Raharjo mengatakan, OJK terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan ekonomi di Sulteng, melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di sektor jasa keuangan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama ini dengan seluruh stakeholders, termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Seluruh anggota Forkopimda, dan pelaku industri jasa keuangan sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Triyono Raharjo.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG