POSO – Anggota Badan Pengaws Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual pencalonan perseorangan anggota DPD RI, di Kabupaten Poso, Jumat (03/02).

Bimtek tersebut diikuti para pimpinan dan staf Panwascam se-Kabupaten Poso.

Pada kesempatan itu, Nasrun menguraikan beberapa strategi pencegahan yang dilakukan, yakni melakukan pemetaan kerawanan dan fokus pengawasan, membentuk tim fasilitasi pengawasan, menyusun dan menyampaikan surat imbauan, instruksi, dan saran perbaikan.

“Kemudian melakukan koordinasi antar lembaga terkait dan membuka posko kawal hak pilih yang tujuannya untuk mengakomodir semua keluhan bahkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas Pemilu,” tuturnya.

Menurut Nasrun, pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang lebih panjang rentang waktunya dibanding tahapan Pemilu lainnya. Titik krusialnya adalah soal data dan juga dana.

Untuk itu, kata dia, strategi yang perlu dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu sekaitan dengan tahap pemutakhiran data pemilih adalah kumpulkan data orang yang meninggal dunia sejak 2020 sampai sekarang.

“Minimal ini yang menjadi basis data awal kita di desa. Bangun komunikasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data orang meninggal dunia dan yang pindah domisili. Kemudian komunikasi dengan pemerintah desa untuk mendapatkan data orang yang sudah menikah,” jelasnya.

Nasrun juga menyebutkan tantangan yang akan dihadapi oleh pengawas keluarahan/desa dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, ada dua tugas berat dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) nantinya, yaotu verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan DPD dan terkait dengan pemutakhiran data pemilih.

“Kami berharap kepada pengawas kecamatan agar betul-betul mempersiapkan jajaran PKD untuk menghadapi tugas tersebut,” imbau Nasrun.

Nasrun juga berharap kepada peserta bimtek agar melakukan pengawasan serta memastikan bahwa panitia pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dalam melakukan pendataan menuliskan dokumen sesuai data yang ada.

“Pastikan agar telah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih” tutupnya. */RIFAY