MOROWALI – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan cukai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Di halaman Kantor Bea dan Cukai Morowali, Kompleks KTM Bungku Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (01/02).

BMN itu terdiri dari hasil tembakau llegal sebanyak 767.407 batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal sebanyak 397 botol atau sebanyak 300 Liter, dengan nilai barang sekitar Rp. 1.914.107.196.

Pemusnahan BMN tersebut dihadiri oleh Kepala Bea dan Cukai Bagian Utara, para kepala dan staf Bea dan Cukai Morowali, Kapolres Morowali, Dandim 1311 Morowali, Kapolres Morowali Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali serta tamu undangan lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Morowali, Rubyantara mengatakan pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan pemusnahan surat nomor : S-79/MK.6/KNL.1603/2022 Tanggal 16 November 2022, tentang Persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali S-82/MK.6/KNL. 1603/2022 Tanggal 17 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali S-83/MK.6/KNL.1603/2022 Tanggal 18 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan.

Dijelaskan Rubyantara barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali S-85/MK.6/KNL.1603/2022 Tanggal 18 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai, dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

“Terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai” sedangkan definisi pemusnahan sesuai PMK Nomor 39 PMK.04/2014 yaitu “kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki arang kena cukai atau barang-barang lain,” Kata Rubyantara.

Ditambahkan Rubyantara, pemusnahan tersebut sebagai wujud nyata dalam menjalakan tugas dan fungsi Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yaitu mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang membahayakan.

“Bea Cukai Morowali senantiasa terus bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dalam upaya memberantas peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal dalam wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Morowali,” tutup Rubyantara.

Reporter : Harits
Editor : Yamin