PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) secara tegas menyatakan dukungannya dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi senilai 7 miliar rupiah di Bank Sulteng. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, di Aula Kantor OJK Perwakilan Sulteng, Senin (30/1).
Sementara, dalam kasus Bank Sulteng, OJK siap menjadi saksi jika aparat hukum membutuhkan keterangan dari pihak mereka.
“OJK siap memberikan keterangan selengkap-lengkapnya jika dibutuhkan dalam pemeriksaan saksi-saksi, kami dalam hal ini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut, melibatkan Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT Bina Arta Prima (BAP), dan Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).
Triyono Raharjo, menyampaikan bahwa OJK menghormati proses penyidikan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun pesannya, Bank Sulteng tetap harus fokus menjalankan kegiatan usahanya dan tidak boleh terpengaruh dengan permasalahan ini.
“Sesuai laporan di tahun 2022, pertumbuhan total Aset, dana pihak ketiga maupun laba Bank Sulteng tercatat tumbuh sesuai targetnya dengan NPL yang tetap terjaga di bawah 5 persen. Untuk menjaga risiko reputasi bagi Bank Sulteng, tentu Bank Sulteng harus membuktikan kepada masyarakat bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kinerja mereka,” ujar Triyono.
Reporter Irma