LUTIM – Seorang warga Towuti, Kabupaten Luwu Timur, berinisial Ar, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Tersangka diketahui berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor di daerah itu.
Ia dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rt ke Polres Luwu Timur sejak 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, Sabtu (18/04) membenarkan laporan Rt.
Kata dia, terlapor (Ar) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.
Dalam laporannya, Rt menyampaikan bahwa pada 2021 suaminya, Ik memodali suatu proyek pemeritah daerah setempat yang dimenangkan oleh tersangka.
“Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan meminjam uang senilai Rp280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” kata Rt.
Kata dia, dana pinjaman ini rencananya akan dikembalikan setelah pekerjaan atau proyek yang dimenangkan Ar selesai. Namun, kata dia, dua tahun berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dananya telah digelapkan, Rt lalu melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur pada 2023.
Ia berharap, dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan. Sebab, kata dia, pihaknya sudah terlalu memberikan kesempatan dan menunggu i’tikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan.
“Tapi sampai saat ini belum ditunaikan,” imbuh Rt. ***

