TOUNA  – Tim Satresnarkoba Polres Touna, membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan sekitarnya,  Jum’at 1 Juli 2022.

Kedua tersangka itu yakni laki-laki berinisial MRD alias R (32) warga Jalan Umanasoli Kelurahan Lawanga Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso dan Perempuan berinisial DNN alias D (38), warga Jalan Pulau Batudaka, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Desmon Toding menyampaikan, pengkapanan berawal dari informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku MRD di Jalan Tanjumbulu, Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna.

“Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Desmon Toding,  dikutip dari laman resmi  polrestouna.com, Senin (4/7).

Desmon menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRD, Tim Satresnarkoba menemukan 6 paket serbuk kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.

“Tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), satu buah ATM Bank BRI, satu buah tempat permen Happydent, satu buah Dompet Coklat Merk Classie, dua buah plastik klip kosong, satu unit Handphone merk Samsung warna Merah, satu lembar resi transfer BRI dan satu unit Handphone merk OPPO warna Hitam,” ujarmya.

Desmon mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut dibeli dari tersangka DNN yang tinggal di Jalan Pulau Batudaka Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna.

“Hari itu juga sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DNN dirumahnya,” ungkap Desmon.

Desmon menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Satresnarkoba diamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 unit iphone merk APPLE warna gold dan 1 unit Handphone merk INVINIX warna Hitam.

“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polres Touna, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Reporter : Rahman
Editor : Yamin