TEL AVIV, MAL — Sebuah pesawat kargo milik maskapai Ethiopian Airlines dipaksa melakukan putar balik oleh otoritas keamanan Israel saat sedang menuju Bandara Ben Gurion, Tel Aviv. Keputusan tegas tersebut diambil setelah intelijen mengidentifikasi adanya seorang Pilot WNI dilarang Israel untuk memasuki ruang udara mereka karena alasan diplomatik.
Insiden yang terjadi pada malam antara Minggu (11/10) dan Senin (12/10) ini melibatkan penerbangan kargo yang berangkat dari Addis Ababa, Ethiopia. Pesawat tersebut dilaporkan sudah mengudara selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya diperintahkan kembali ke bandara asal oleh otoritas penerbangan terkait.
Otoritas keamanan dan Kementerian Transportasi Israel menegaskan bahwa kru berkewarganegaraan Indonesia tidak diizinkan mengoperasikan penerbangan menuju wilayah mereka. Kejadian Pilot WNI dilarang Israel ini berkaitan erat dengan ketiadaan hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Israel, yang memicu pembatasan izin masuk bagi awak pesawat tertentu.
Berdasarkan laporan resmi dari The Times of Israel, daftar manifest awak pesawat tersebut baru dikirimkan oleh pihak maskapai setelah pesawat lepas landas dari Addis Ababa. Hal ini menyebabkan proses verifikasi keamanan oleh intelijen Israel baru berjalan saat pesawat sudah berada di tengah perjalanan udara.
“Ethiopian Airlines mengakui ada kesalahan terkait insiden tersebut karena mereka tak menyadari pilot WNI tersebut dilarang terbang ke Israel,” kata perwakilan manajemen Ethiopian Airlines.
“Kewarganegaraan pilot tersebut telah terdeteksi oleh intelijen Israel dan otoritas bandara,” kata laporan Channel 12 Israel.
Pesawat kargo itu akhirnya mendarat kembali di Ethiopia untuk melakukan pergantian kru secara mendadak. Setelah pilot asal Indonesia tersebut diganti dengan awak lain yang memenuhi kriteria otoritas bandara, pesawat kembali terbang dan akhirnya berhasil mendarat di Tel Aviv dengan aman.
Hingga Selasa (13/10), insiden Pilot WNI dilarang Israel ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari otoritas penerbangan maupun kementerian terkait di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bagi maskapai internasional mengenai pentingnya verifikasi kewarganegaraan kru pada rute-rute sensitif secara diplomatik.
