PALU, MAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan dana sebesar Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng, setelah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian dana tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Palu, Rabu (7/10), setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, LB Hamka, menyebut, pengembalian dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana perbankan di PT BPD Sulawesi Tengah yang menyebabkan adanya pencatatan palsu.
Hamka juga menguraikan kronologi penanganan perkara tersebut, hingga tahap eksekusi.
Ia mengatakan, perkara tersebut berawal pada 30 Maret 2023 dan melibatkan enam terpidana, yakni Nola Dien Novita selaku Pimpinan PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansyah selaku Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah, Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, serta Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui.
“Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan,” ungkap Hamka.
Mantan Kajari Poso ini menambahkan, perbuatan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar.
Setelah kredit dicairkan, sebagian dana digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305.
“Penggunaan dana tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir,” ujarnya.
Para terpidana dijerat dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Putusan tersebut kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026 setelah permohonan banding diajukan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI pada 15 Juli 2026 memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Darsyaf Agus Slamet dijatuhi pidana satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama dua tahun.
Ketentuan serupa diterapkan terhadap Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah, masing-masing dengan pidana satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama dua tahun.
Sementara terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.
“Terhadap putusan kasasi tersebut, Kejari Palu telah melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026,” pungkasnya.
Pengembalian dana tersebut disaksikan Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj Ramiyatie, Pimpinan Cabang Utama PT Bank Sulteng Yeni Angriani JT, Pimpinan Divisi Audit Internal (SKAI) Moh Taslim, Pimpinan Divisi Penyelesaian Kredit NPL Wirdaningsih, Pimpinan Divisi Kredit Ansarullah Imansyah, serta para kepala seksi di Kejari Palu.
