PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Sulteng mengajukan somasi kepada lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IWAPI, yakni Kota Palu, Parigi Moutong (Parimo), Tojo Una-Una (Touna), Poso dan Buol.
Somasi itu dilayangkan DPD IWAPI melalui kumpulan advokat asal Bogor, Jawa Barat “Tidar Law Firm” yang beranggotakan Dahlia Zen, Helmy Herlambang, Dewi Puspito, M Ridwan Mubaraq, dan Siti Rahma Pattimura.
Somasi yang dimaksud berkaitan dengan mosi tidak percaya yang dilayangkan lima DPC IWAPI tersebut kepada Ketua DPD, Fairus Husen Maskati.
“Sehubungan dengan adanya surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap klien kami, Ketum DPD IWAPI Sulteng yang dilayangkan ke DPP Iwapi, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi untuk mengembalikan nama baik klien kami dengan penjelasan bahwa, Fairus Husen Maskati adalah benar Ketum DPD IWAPI Sulteng dan menjadi pengurus aktif di DPD IWAPI Kalbar sebagai Ketua Bidang Sosial, dibuktikan dengan SK serta rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPD IWAPI Kalbar,” Ketua Komtap Organisasi IWAPI Sulteng, Ema Asmawati, saat membacakan isi somasi yang dimaksud, Jumat (04/08).
Dalam point rekomendasi, diterangkan bahwa Fairus tidak pernah menyalahi ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam AD/ART organisasi.
Ema menambahkan, dalam hal pembentukan DPC IWAPI Sigi, Fairus tidak pernah meminta dana kontribusi sebesar Rp15 juta.
“Selain itu, klien kami juga tidak arogan atau semena-mena dalam memimpin organisasi serta tidak pernah dengan sesuka hatinya mengeluarkan anggota IWAPI dari WA (WhatsApp), tanpa ada konfirmasi dengan pengurus terlebih dahulu,” tutur Ema.
Menurutnya, dikeluarkannya anggota dalam group WA karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara lisan dan tertulis. Dimana berdasarkan AD/ART, yang bersangkutan sudah dicabut hak keanggotaannya dari IWAPI.
“Selama masa kempemimpinannya klien kami selalu memberikan kontribusi positif untuk DPD IWAPI Sulteng dan selalu melakukan komunikasi melalui telepon dengan DPC untuk sosialisasi program kerja. Hampir 8 bulan periode kepemimpinan, Fairus masih dalam tahap pembenahan organisasi sehingga jadwal untuk mengunjungi DPC baru dilaksanakan setelah DPD IWAPI sulteng berjalan dengan baik,” paparnya.
Dia menambahakan terkait adanya pengunduran diri dari dewan kehormatan dan sejumlah pengurus DPD, bukanlah kesalahan Fairus, karena dalam masa kepemimpinannya selalu dilakukan komunikasi dengan baik terhadap anggotanya.
“Untuk reshuffle atau pergantian jabatan pengurus selalu diputuskan melalui rapat pleno lengkap, dan dalam pengambilan keputusan apapun, tidak ada intervensi dari pihak lain. Oknum yang dituduhkan melakukan intervensi yang dianggap bukan lagi pengurus demisioner adalah tidak benar karena yang bersangkutan saat ini adalah Dewan Konsultasi DPP IWAPI sebagaimana yang tertuang dalam SK DPP,” jelasnya.
Ema menambahakan, Fairus tidak pernah melarang pengurus yang ingin melakukan shalat dan tidak pernah berkata bahwa rapat lebih penting dari shalat. Semua itu hanya tuduhan untuk mencemarkan nama baik saja.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami memperingatkan atau somasi untuk menghentikan tindakan atau perbuatan yang telah merugikan hak klien kami selaku Ketum DPD IWAPI Sulteng,” tambahnya.
Tak sampai disitu, beberapa interaksi dilakukan sejumlah DPC adalah mengarah ke tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Sehubungan dengan itu, Ketua IWAPI Sulteng merasa sangat terteror dan menilai hal ini serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Menurutnya, interaksi yang dilakukan adalah dengan mengunggah atau mengambil foto-foto dari akun FB tanpa izin dengan sengaja atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-IT) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sehubungan dengan itu, yang bersangkutan harus meminta maaf secara langsung dan secara terbuka kepada media cetak dan elektronik nasional. Selanjutnya melampirkan bukti telah meminta maaf serta berjanji tidak akan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan pada klien kami. Apabila dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal somasi, yang bersangkutan mengabaikan, maka klien kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. Selain itu, kami juga meminta kepada pihak otoritas IWAPI Pusat untuk mengambil langkah untuk meminimalisir tindakan serupa agar tidak terulang kembali,” tutupnya.
Terkait itu, Ketua DPD IWAPI Suletng, Fairus Husen Maskati, menuturkan, dalam AD/ART IWAPI, sanksi yang diberikan adalah mengirimkan surat dan hal itu sudah dilakukan. Namun karena berhubungan dengan nama baik organisasi, maka pihaknya menempuh jalur somasi.
“Mereka juga menuduh bahwa terpilihnya saya selaku Ketum telah melewati proses Musda yang tidak sah. Mereka menganggap saya telah melanggar persayaratan dimana untuk menjadi Ketua haruslah sudah menjadi pengurus di DPD di tingkatnya. Sedangkan saya adalah pengurus di DPD IWAPI Kalbar,” jelasnya.
Menurut Fairus, somasi dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawabannya selaku ketua, dengan maksud meluruskan dan untuk mengembalikan nama baiknya dan IWAPI Sulteng.
“Karena hal ini terjadi pada diri saya dalam jabatan ini, maka sudah pasti hal ini akan berdampak terhadap oerganisasi yang saya pimpin. Jika somasi ini diabaikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka saya akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum juga sudah siap,” kuncinya. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.