PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut pidana penjara selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Roni Candra.

Yang bersangkutan merupakan terdakwa penyalahgunaan APBdes Tahun 2018.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp93 juta, subsider 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, ” demikian tuntutan yang dibacakan JPU Moh. Qasim Talib pada sidang yang diketuai Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis (01/10).

Ia mengatakan, hal yany memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai pembacaan tuntutan, etua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang Kamis (15/10) pekan depan.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Roni Candra diduga telah memperkaya diri sendiri senilai Rp186, 8 juta dan memperkaya orang lain yakni Bendahara Desa Tanjung Pude, Jumardin senilai Rp59,3 juta.

Kerugian negara itu muncul dari perbuatannya yang tidak melaksanakan beberapa item pekerjaan di desa, yang bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan yang diduga dilakukan secara berlanjut itu mengakibatkan total kerugian negara senilai  Rp246, 2 juta.

Reporter : Ikram

Editor : Rifay