PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerapkan protokol kesehatan dalam setiap agenda rapat yang tekah dijadwalkan.

Selain itu, dalam setiap agenda rapat, DPRD juga membatasi jumlah anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir karena melihat kondisi ruangan yang tidak memadai.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan DPRD.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, saat paripurna pandangan umum Raperda APBD Perubahan Tahun 2020, Selasa (22/09), mengatakan, perubahan sistem persidangan mengikuti aturan protokol kesehatan dengan dikeluarkannya keputusan pimpinan DPRD.

Ia menuturkan, dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya akan mengatur kehadiran anggota dewan, mulai dari 18 hingga 21 orang dengan diatur jarak kursi setiap anggota.

Untuk rapat paripurna penetapan, kata dia, harus dihadiri minimal 50+1 atau kehadiran 22 anggota saja, selebihnya akan dilakukan dengan cara video conference.

Ia mengemukakan, kebijakan itu juga berlaku kepada anggota legislatif yang menghadiri paripurna tertentu yang jumlahnya dibatasi, dalam artian kuorumnya suatu forum tidak ditentukan jumlah kehadiran anggota pada situasi saat ini.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bahwa sosialisasi menggunakan masker dan sebagainya menjadi kewajiban yang harus diterapkan di lingkungan perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya,” ucapnya.

Pada rapat paripurna tadi, masing-masing fraksi membacakan pandangan umumnya namun agenda itu dipersingkat. Cukup satu fraksi yang membacakan, lalu fraksi lain menyerahkan pandangan mereka ke pimpinan DPRD.

“Kecuali rapat pengambilan keputusan yang menghadirkan minimal setengah anggota DPRD, ini harus dipahami bersama-sama sehingga tidak timbul persepsi yang berbeda,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay