PALU – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng 2018 – 2038, telah memasuki tahap pelibatan masyarakat, guna penyempurnaan dokumen tersebut. Pemerintah memproyeksikan, draf Ranperda itu sudah disahkan menjadi Perda Sulawesi Tengah pada Agustus mendatang.
“Sayangnya berdasarkan hasil kajian Walhi Sulteng terhadap draf Ranperda dan hasil akhir revisi RTRW yang ada, terdapat banyak kelemahan secara substansi,” kata Manajer Kampanye, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, Stevandi saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Selasa (18/06).
Menurutnya, di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Di sini Walhi melihat, Ranperda itu telah mengabaikan banyak rujukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dimasukkan dalam draf tersebut. Misalnya, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten dan Kota, yang mana didalamnya dijelaskan soal naskah akademik sebagai acuan sebelum RTRW ini di Perdakan,” ungkapnya.
Harusnya, kata dia, naskah akademik ini juga dipublikasikan sebagai acuan public untuk mengkaji Ranperda.
Kemudian, lanjut dia, terdapat pemanfaatan ruang yang mengabaikan proses perlindungan di beberapa wilayah kabupaten/kota, belum dimasukannya RZWP3K, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor: 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional, Undang-Undang Penanggulangan Bencana 24 Tahun 2007 serta belum dimasukannya Rencana Induk Bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi sebagai rujukan.
“Kemudian di bagian kedua tentang Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan penataan ruang provinsi adalah terwujudnya ruang yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keadilan pembangunan wilayah. Artinya dalam poin ini tidak ada ketegasan yang jelas terkait prespektif mitigasi bencana dalam Ranperda yang sedang disusun,” terangnya.
Sementara Staf Kajian dan Pembelaan Walhi Sulteng, Inggit Diva Yanti, menambahkan, pihanya juga menemukan fakta bahwa dalam draf hasil akhir dokumen RTRW itu ada upaya untuk menurunkan status kawasan hutan di beberapa tempat di Sulawesi Tengah.
“Penurunan status kawasan ini, bagi Walhi memungkinkan untuk memutihkan perusahaan-perusahaan yang selama ini sudah beraktivitas agar terhindar dari jeratan hukum akibat ulah kejahatan kehutanan yang mereka lakukan. Atau memang penurunan status kawasan ini untuk memuluskan eksploitasi SDA oleh korporasi,” sebutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan fakta tidak diakomodirnya wilayah hutan adat dalam draf Ranperda. Padahal, kata dia, di beberapa tempat di Sulteng masih terdapat beberapa masyarakat lokal yang berkativitas dalam kawasan hutan yang seharusnya juga dijamin dalam Perda RTRW nantinya.
“Ranperda yang ada justru bersifat diskriminatif terhadap masyarakat lokal yang selama ini eksis di Sulteng,” katanya.
Bagi Walhi, kata dia, Ranperda RTRW Sulteng 2018 – 2038 terkesan tidak serius dalam menjaga kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. Selain itu, tidak jelasnya arah mitigasi bencana dalam penyusunannya, tidak memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat, serta masih mengenyampingkan hak kelola rakyat.
Manager Kajian dan Pembelaan Hukum, Walhi Sulteng, Moh. Hasan, mengatakan, apa yang menjadi pemanfaatan ruang seperti perkebunan dan pertambangan dalam Ranperda tersebut tidak memiliki dasar undang-undang.
“Kami juga belum menemukan naskah akademiknya. Sejatinya, penyusunan Ranperda harus didahului naskah akademik,” singkatnya. (IKRAM/RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.