JAKARTA, MAL — Isu mengenai Teknologi Sadap LIMS menjadi sorotan tajam setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sistem ini, bersama dengan spyware Pegasus, dikenal sebagai perangkat canggih yang mampu menembus privasi pejabat tinggi hingga kepala negara melalui mekanisme intersepsi jaringan.
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan platform manajemen penyadapan yang menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi.
Berbeda dengan alat penyadap biasa, sistem ini bekerja secara terintegrasi untuk memantau trafik data, panggilan suara, hingga metadata secara real-time berdasarkan kewenangan hukum tertentu.
“LIMS itu merupakan sistem, di dalamnya ada perangkat-perangkat. Itu digunakan oleh aparat penegak hukum di Indonesia untuk menyadap. Isinya bisa ada mikrofon yang ditempel, lalu ada transmiter, bisa juga ada Pegasus,” kata Ardi Sutedja Kusuma Atmaja, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).
Dalam kasus yang melibatkan sejumlah oknum petinggi kepolisian, nomor telepon presiden diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa prosedur verifikasi yang sah sejak tahun 2025. Tindakan Teknologi Sadap LIMS secara serampangan ini dikategorikan sebagai illegal tapping karena dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum yang diatur oleh konstitusi.
Selain LIMS, terdapat pula Pegasus, sebuah spyware canggih yang bekerja dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada perangkat ponsel pintar. Jika LIMS mengandalkan kerja sama dengan jaringan operator, Pegasus justru menginfeksi perangkat secara langsung untuk mengambil data sensitif seperti pesan terenkripsi dan lokasi pengguna tanpa perlu izin operator.
“Dengan demikian, LIMS pada dasarnya bukan perangkat penyadap biasa, melainkan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur telekomunikasi operator,” ujar Pratama Persadha, Ketua Umum Indonesia Cyber Security Community (ICSC).
Berdasarkan laporan investigasi Bareskrim Polri, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Upaya penghapusan data tersebut ditengarai untuk menghilangkan jejak digital atas aktivitas penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Penyalahgunaan Teknologi Sadap LIMS ini melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Setiap aktivitas intersepsi komunikasi tanpa perintah pengadilan atau dasar penyelidikan yang sah merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi warga negara.
