JAKARTA, MAL — Rencana penyiagaan 20.980 Personel TNI AL di wilayah DKI Jakarta mencuat tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan dokumen yang beredar, puluhan ribu prajurit tersebut disiagakan menyusul penerbitan Surat Telegram Khusus Nomor STR/96/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 02/11.
Rencana pengerahan ini mencakup elemen strategis dari Korps Marinir, Koarmada, hingga berbagai satuan pendidikan di bawah naungan matra laut.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas memberikan penjelasan resmi mengenai pergerakan pasukan tersebut guna merespons dinamika yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kesiapan prajurit merupakan prosedur standar untuk menjamin stabilitas keamanan nasional di wilayah Ibu Kota.
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Mayjen Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI.
Dokumen rencana tersebut merinci pengerahan dalam empat tahap utama, di mana tahap pertama melibatkan 2.100 personel yang masuk dalam Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kodam Jaya. Tahap selanjutnya melibatkan ribuan prajurit dari luar Jakarta yang diangkut menggunakan KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso.
Meski angka dalam dokumen mencapai 20.980 Personel TNI AL, pihak militer belum memberikan konfirmasi mengenai kaitan langsung operasi ini dengan proses hukum yang menjerat Listyo Sigit. Sebagian besar kekuatan tersebut dilaporkan berada dalam posisi siaga di pangkalan masing-masing menunggu instruksi pergerakan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi lainnya atas dugaan penyadapan tanpa izin. Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan menyasar pejabat negara hingga tokoh ormas.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Pol Asep Safrudin, Kabareskrim Polri saat menjelaskan status hukum mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ini diharapkan dapat memperkuat pengamanan objek vital nasional di Jakarta. Langkah penyiagaan ini tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
