JAKARTA, MAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan atas dugaan korupsi sektor penerimaan negara terkait pembayaran cukai PT Djarum yang ditengarai telah berlangsung sejak 2010.

Lembaga antirasuah menduga adanya praktik pengondisian sistematis agar nilai setoran cukai perusahaan rokok tersebut tidak sesuai dengan angka yang seharusnya dibayar ke negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami mekanisme pembayaran pita cukai yang diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hitungan awal tim penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka triliunan rupiah akibat manipulasi data setoran cukai PT Djarum tersebut.

“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai langkah penguatan bukti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah enam perusahaan afiliasi PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Operasi penggeledahan yang berlangsung pada akhir Oktober 2026 ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan periode tempus delicti perkara.

KPK juga telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi importasi barang.

Dedi sebelumnya juga telah menyandang status tersangka di Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi pada periode 2008-2016.

“Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum terhadap Ahmad Dedi dalam perkara pengembangan di KPK.

Merespons tindakan hukum tersebut, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, memastikan perusahaan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. ***