JAKARTA, MAL — Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka proses pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 bagi para siswa madrasah di seluruh Indonesia.

Program bantuan pendidikan ini ditujukan khusus bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mencegah risiko putus sekolah.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, jadwal pengajuan PIP Kemenag Tahap II telah dimulai sejak 30 Oktober dan akan berakhir pada 8 November 2026. Setelah masa pengajuan ditutup, tim verifikator akan melakukan validasi data pada 3 hingga 9 November, disusul penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada 10 hingga 12 November 2026.

Mekanisme pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi PIP Kemenag dengan menggunakan akun EMIS.

Orang tua atau siswa tidak perlu mendaftar secara mandiri, namun harus memastikan data siswa telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki dokumen pendukung kemiskinan yang sah.

“Mulai tahun 2026, akan disalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid TK sebanyak Rp450 ribu per tahun, dengan sasaran 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia,” kata Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung wajib belajar 13 tahun sejak usia dini.

Rincian nominal bantuan PIP Kemenag Tahap II mencakup Rp450.000 untuk jenjang MI, Rp750.000 untuk jenjang MTs, dan Rp1.800.000 untuk jenjang MA per tahun pelajaran. Perlu dicatat bahwa siswa pada kelas akhir hanya akan menerima setengah dari nominal tersebut karena masa belajar efektif dalam tahun anggaran berjalan hanya mencakup satu semester.

Kriteria prioritas penerima mencakup pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anggota keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, hingga anak dari keluarga terdampak bencana atau PHK.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta biaya administrasi karena seluruh proses penyaluran PIP dilakukan langsung ke rekening siswa tanpa potongan apa pun.