MAKASSAR, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Untuk mempercepat pengembangan industri tersebut, OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, 2–3 November 2026. Forum ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing serta kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.

Dalam forum tersebut, OJK meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai arah strategis pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah. OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan keuangan syariah komersial dan sosial.

Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus yang pertama kali berlangsung di Kawasan Timur Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penguatan ekosistem keuangan syariah perlu dilakukan secara terintegrasi agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Menurutnya, pengembangan industri perlu didukung peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Cetak Biru Pengembangan Keuangan Syariah

Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026. Dokumen tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, dan bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mendukung perekonomian nasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis itu ditopang empat fondasi utama, yaitu teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica menegaskan, keuangan syariah tidak hanya ditujukan untuk memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadi pilihan utama masyarakat tanpa memandang latar belakang agama. Karena itu, industri perlu menghadirkan produk dan layanan inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan cetak biru tersebut bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya agar saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal nasional.

Dian menambahkan, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri. Di antaranya melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program dan kebijakan daerah.

Salah satunya melalui implementasi program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Andi Sudirman, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mendorong penguatan ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia mengatakan, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.

KPKS Hasilkan Lebih dari 100 Rekomendasi

Dian menjelaskan, penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dilakukan melalui kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor.

Proses yang dimulai sejak Juli 2026 itu mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Dari berbagai kegiatan tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan cetak biru.

Dian menegaskan, KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diwujudkan melalui kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Pembukaan IIFS 2026 turut dihadiri sejumlah pimpinan OJK, Gubernur Sulawesi Selatan, perwakilan kementerian dan lembaga, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, anggota KPKS, pelaku industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.**