JAKARTA, MAL — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ekspor listrik ke Singapura belum mendapatkan izin resmi dalam waktu dekat.
Pemerintah memilih untuk memprioritaskan ketersediaan pasokan listrik bagi kebutuhan industri dan masyarakat di dalam negeri sebelum melirik pasar mancanegara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Senin (02/11).
Ia menekankan bahwa kewenangan pemberian izin ekspor berada sepenuhnya di bawah kendali Kementerian ESDM dan bukan berada pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Saya sudah mengumumkan untuk Indonesia belum dalam waktu dekat bisa ekspor listrik. Kita masih butuh listrik. Enggak ada,” tegas Bahlil Lahadalia.
Selain menunda rencana ekspor listrik ke Singapura, Bahlil juga mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk melarang pengiriman komoditas energi dan mineral melalui negara transit.
Kebijakan ini mencakup ekspor batu bara hingga gas alam cair (LNG) yang wajib dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli utama guna menjaga nilai ekonomi nasional.
“Pak Dirjen, saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau,” kata Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, praktik transit di negara perantara sering kali hanya dimanfaatkan untuk pergantian dokumen asal barang yang merugikan kedaulatan data ekonomi Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pengiriman LNG ke Jepang atau Korea Selatan harus dilakukan secara langsung tanpa singgah di negara ketiga untuk menjaga wibawa negara.
“Kedaulatan negara saya dahulukan, wibawa negara saya dahulukan, marwah negara adalah marwah 280 juta jiwa yang ada di bangsa ini,” ujar Bahlil Lahadalia.
Mengenai kerja sama energi hijau dengan Singapura, Bahlil menyebutkan bahwa negosiasi harga masih menjadi ganjalan utama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Meskipun nota kesepahaman (MoU) telah ditandatangani sejak 2025, pemerintah tetap berpegang pada prinsip keadilan ekonomi bagi kedua belah pihak.
Ia juga mengingatkan agar pihak Danantara tidak menerima lobi-lobi dari pihak manapun terkait perizinan ekspor sumber daya alam. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi tetap berjalan sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan oleh kementerian terkait sebagai otoritas pemberi izin.
