JAKARTA, MAL — Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik November 2026 bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini mengikuti ketetapan tarif Triwulan IV-2026 yang berlaku stabil untuk periode Oktober hingga Desember guna menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa tarif listrik di penghujung tahun ini akan dipertahankan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional serta daya saing sektor industri dan bisnis di seluruh Indonesia.
“Insyaallah nggak naik,” kata Bahlil.
Berdasarkan rincian tarif yang berlaku, pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 900 VA tetap dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, untuk golongan pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik November 2026 dipatok tetap pada angka Rp1.444,70 per kWh.
Terkait keluhan saldo token yang berbeda dari nominal pembelian, pihak berwenang menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan komponen pajak dan biaya administrasi, bukan kenaikan tarif dasar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa tarif per kWh tetap konsisten bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, inflasi, dan harga minyak. Namun, untuk periode November ini, PLN memastikan tidak ada perubahan tarif dasar bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi di tanah air.
