Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H*

Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi sekadar menjadi perdebatan administratif mengenai keabsahan dokumen pendidikan.

Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 telah membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih fundamental, yakni hubungan antara legalitas pencalonan, legitimasi jabatan publik, tanggung jawab partai politik, dan supremasi konstitusi.

MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Sementara itu, MA melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.

Kedua putusan tersebut menghadirkan persoalan ketatanegaraan yang tidak sederhana. Apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dinyatakan tidak sah, bagaimana kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik? Apakah jabatan tersebut tetap kuat secara konstitusional atau justru menyimpan persoalan legitimasi yang harus dipertanggungjawabkan?

Jabatan Wakil Presiden Tetap Sah Secara Formal, tetapi Menghadapi Ujian Legitimasi Konstitusional

Persoalan pertama yang harus dibedakan adalah keabsahan jabatan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan. Secara konstitusional, Gibran memperoleh jabatan Wakil Presiden melalui hasil Pilpres 2024 dan telah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Putusan MA tidak secara langsung membatalkan hasil pemilu, keputusan penetapan pasangan calon, ataupun keputusan pelantikan Wakil Presiden. Objek sengketa MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Karena itu, pembatalan dokumen tersebut tidak otomatis mengakhiri jabatan Gibran.

Namun, menyatakan jabatan Gibran sepenuhnya bebas dari persoalan hukum juga merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Pasal 227 huruf l.

Apabila dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan itu telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah persyaratan pencalonan yang bersangkutan sesungguhnya telah terpenuhi ketika proses pendaftaran berlangsung?

Di sinilah letak persoalan legalitas pencalonan yang tidak boleh disamakan dengan persoalan keberlanjutan jabatan.

Pertanggungjawaban Konstitusional dan Kemungkinan Pemberhentian Wakil Presiden

Persoalan berikutnya adalah apakah keadaan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian Wakil Presiden. Pasal 7A UUD 1945 memberikan kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” merupakan norma konstitusional yang relevan untuk dikaji.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara otomatis bahwa pembatalan surat penyetaraan pendidikan langsung menggugurkan jabatan Wakil Presiden.

Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah persyaratan pendidikan memang tidak terpenuhi, bagaimana hubungan hukum antara pembatalan surat dengan keputusan pencalonan tahun 2024, serta apakah keadaan tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 7A.

Proses pemberhentian juga harus mengikuti Pasal 7B UUD 1945, yaitu dimulai dari pendapat DPR, diperiksa oleh MK, kemudian diputuskan oleh MPR sesuai mekanisme konstitusional. Artinya, tidak ada satu lembaga pun yang dapat memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan tafsir politik sepihak.

Dua Putusan, Dua Ranah Hukum, Satu Persoalan Legitimasi

Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan MA tanggal 30 Oktober 2026 harus dibaca secara sistematis.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. MK juga menyatakan certificate of attendance bukan bukti kelulusan.

Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan ketidaktepatan penggunaan mekanisme PHPU setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan tidak boleh disamakan dengan amar putusan yang secara langsung membatalkan status jabatan.

Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan objek administrasi berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan ini memiliki konsekuensi terhadap legalitas tindakan administrasi pemerintah dan mewajibkan pelaksanaan amar penarikan serta pemusnahan dokumen.

Namun, MA tidak sedang mengadili perselisihan hasil pemilihan presiden ataupun perkara pemberhentian Wakil Presiden. Oleh karena itu, kedua putusan tersebut saling memperkuat urgensi evaluasi legalitas dokumen, tetapi tidak dapat dipertukarkan kewenangan maupun akibat hukumnya.

Tanggung Jawab Partai Politik dan DPR

Dalam situasi ini, partai politik pengusung tidak cukup berlindung di balik argumentasi bahwa Gibran telah dilantik dan memperoleh legitimasi elektoral.

Partai politik merupakan institusi rekrutmen kepemimpinan nasional yang harus memastikan setiap calon memenuhi persyaratan hukum. Ketika dokumen persyaratan pencalonan dipersoalkan dan kemudian dibatalkan pengadilan, partai wajib melakukan evaluasi terbuka terhadap proses verifikasi, pertimbangan hukum, serta tanggung jawab pengambilan keputusan politik.

DPR, khususnya partai-partai yang memiliki kursi di dalamnya, juga harus menggunakan fungsi pengawasan secara proporsional.

DPR dapat meminta penjelasan kementerian mengenai proses penerbitan surat penyetaraan, menelusuri dasar administratif penerbitannya, dan memastikan pelaksanaan putusan MA.

Apabila ditemukan dasar konstitusional yang cukup untuk mempersoalkan pemenuhan persyaratan jabatan, mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B dapat dipertimbangkan melalui prosedur yang sah. Sebaliknya, menjadikan isu ini sebagai instrumen pertarungan kekuasaan tanpa pembuktian justru akan mereduksi supremasi hukum menjadi kepentingan politik.

Legitimasi Elektoral Tidak Boleh Mengalahkan Legalitas Konstitusional

Hal yang paling penting adalah membedakan legitimasi elektoral dengan legitimasi konstitusional. Kemenangan dalam pemilu memberikan mandat politik, tetapi tidak membebaskan pejabat negara dari kewajiban memenuhi persyaratan konstitusional.

Sebaliknya, persoalan administratif yang muncul setelah pelantikan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan jabatan tanpa prosedur hukum.

Kekuatan jabatan Wakil Presiden tidak semata-mata ditentukan oleh dukungan partai politik atau kemenangan dalam pemilu, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap konstitusi.

Oleh sebab itu, Gibran tetap menjalankan kewenangan konstitusionalnya sepanjang belum ada keputusan melalui mekanisme yang berwenang untuk mengakhiri jabatannya. Akan tetapi, keberlanjutan jabatan tersebut tidak menghapus kewajiban memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan persyaratan pencalonan.

Persoalan ijazah Gibran sesungguhnya merupakan ujian kedewasaan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Putusan MA dan MK tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden, tetapi telah membuka persoalan serius mengenai legalitas persyaratan pencalonan dan tanggung jawab politik pihak-pihak yang mengusungnya.

Jabatan dapat tetap berjalan secara formal, tetapi legitimasi konstitusional harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, supremasi konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh stabilitas kekuasaan, sebagaimana stabilitas politik juga tidak boleh dirusak oleh tindakan yang mengabaikan prosedur hukum. Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan, bukan sekadar pembenaran bagi kekuasaan.

*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu