DONGGALA – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dana hibah yang menjadi objek penanganan perkara tersebut mencapai sekitar Rp550 juta. Anggaran itu bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulteng dan diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Nurul Yaqin.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait penyaluran serta penggunaan dana hibah tersebut.
Memasuki tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri proses penerimaan dana, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga pertanggungjawaban keuangan oleh pihak pengelola kegiatan.
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan sebagian dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan rangkap jabatan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan, yakni sebagai pengurus atau pelaksana kegiatan sekaligus aparatur desa.
Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gusti Stania Permana, meminta masyarakat turut mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti, Senin (2/11).
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
