PALU, MAL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyosialisasikan Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) untuk mempermudah pelacakan laporan masyarakat dan mempercepat penyampaian informasi perkembangan penanganannya.

Sosialisasi berlangsung di Media Center Kejati Sulteng, Jumat (23/10/2026), dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya KRAK, KAK, JPKP, serta jurnalis.

SIPADU merupakan proyek perubahan yang dikembangkan Laode Abdul Sofian dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Laode menjelaskan, aplikasi tersebut dikembangkan untuk mengatasi keterlambatan penyampaian informasi kepada pelapor, terutama ketika masyarakat atau jurnalis menanyakan perkembangan penanganan perkara dan laporan pengaduan.

Selama ini, petugas kerap harus menelusuri data terlebih dahulu ke bidang terkait, seperti Intelijen atau Tindak Pidana Khusus (Pidsus), karena informasi laporan belum terintegrasi dalam satu sistem.

“Proyek perubahan ini mencoba mengatasi persoalan tersebut melalui integrasi pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelas Laode.

SIPADU memanfaatkan barcode yang terhubung dengan register digital. Melalui mekanisme ini, laporan yang masuk melalui PTSP dapat tercatat dan ditelusuri berdasarkan bidang atau seksi yang menerima disposisi.

Informasi hasil konfirmasi kepada bidang terkait kemudian dimasukkan ke dalam sistem sebagai bahan bagi petugas untuk menjawab pertanyaan pelapor mengenai perkembangan pengaduannya.

Laode berharap sistem tersebut dapat memangkas waktu penelusuran informasi sekaligus mendorong petugas lebih proaktif menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat.

Selain untuk mempermudah pemantauan, SIPADU dirancang agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara elektronik tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejati Sulteng.

Pelapor dapat berkoordinasi dengan petugas untuk memperoleh barcode dan mengirimkan berkas pengaduan secara elektronik. Namun, mekanisme ini belum sepenuhnya menggantikan administrasi manual. Pelapor tetap harus datang untuk mengambil tanda terima resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Laode mengatakan aplikasi tersebut memanfaatkan layanan Google tanpa biaya. Skema ini dipilih agar sistem tetap dapat digunakan setelah proyek perubahan yang ditargetkan rampung pada November 2026.

Meski demikian, SIPADU saat ini berfokus pada pencatatan, penelusuran, dan penyampaian informasi perkembangan pengaduan.

Dalam sesi diskusi, peserta dari LSM KRAK Sulteng, Harsono Bereko, mengingatkan bahwa perbaikan sistem penerimaan dan pencatatan laporan perlu diikuti tindak lanjut yang jelas.

Ia menyoroti pengalaman pelapor yang mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk pemberitahuan hasil tindak lanjut.

Harsono berharap penerapan SIPADU disertai keterbukaan informasi yang memadai sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan penanganan setiap pengaduan.

Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan laporan dugaan korupsi. Peserta mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang proporsional, termasuk ketika suatu laporan dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, SIPADU diharapkan tidak hanya mempermudah pencatatan dan pelacakan laporan, tetapi juga mendukung keterbukaan informasi serta pengawasan masyarakat terhadap penanganan pengaduan di lingkungan Kejati Sulteng.