JAKARTA, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenai sanksi di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10).

Penyerahan surat dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk koordinasi penegakan hukum di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sementara itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

OJK menyatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi itu berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham, yang dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UUPPSK.

Sementara dalam kasus penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa terkait pengaburan identitas pihak pemesan saham.

Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan perantara perdagangan efek dan tenaga pemasar.

Dalam kasus DSSA, sembilan anggota bursa dikenai denda atas pelanggaran ketentuan administratif. Mereka adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar anggota bursa yang menangani pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Adapun dalam kasus CUAN, denda administratif dijatuhkan kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin seorang direktur PT HPS sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. OJK menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia dan menegakkan hukum secara tegas, konsisten, efektif, serta proporsional.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar ketentuan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kredibilitas pasar modal serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.**