PALU, MAL — Pertanyaan mengenai apakah Hari Santri libur nasional kembali mencuat di tengah masyarakat menjelang peringatan hari besar tersebut pada 22 Oktober mendatang. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah memang menetapkan hari tersebut sebagai hari penting nasional, namun statusnya bukanlah hari libur resmi atau tanggal merah.

Penetapan Hari Santri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Meski diakui secara kenegaraan untuk menghormati peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan, status Hari Santri libur nasional tidak tercantum dalam daftar hari libur resmi tahunan.

Masyarakat dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam dokumen tersebut, tanggal 22 Oktober tetap menjadi hari kerja efektif bagi instansi pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari Santri merupakan momentum refleksi perjuangan kaum santri, namun secara administratif tetap mengacu pada kalender hari kerja yang berlaku,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Agama dalam keterangan tertulisnya.

Dengan demikian, simpulan mengenai status Hari Santri libur nasional adalah tidak ada libur tambahan bagi para pekerja maupun pelajar. Peringatan biasanya diisi dengan upacara bendera, zikir bersama, dan berbagai kegiatan keagamaan di berbagai pondok pesantren maupun instansi terkait pada 22/10.