PALU, MAL – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mendorong penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu disampaikan Reny saat membuka sambutan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (21/10).

Menurut Reny, Perda Nomor 8 Tahun 2022 masih dapat diperkuat melalui masukan berbagai pihak. Diskusi publik tersebut diharapkan menghasilkan identifikasi terhadap substansi yang belum terakomodasi dalam perda untuk menjadi bahan penyusunan Pergub atau kebijakan gubernur.

Ia menegaskan, penguatan regulasi pesantren perlu mencakup peran lembaga pendidikan tersebut dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Reny juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sains, teknologi, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pendidikan pesantren. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi pengawasan dan batasan yang jelas agar penggunaannya tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam dan tujuan pendidikan.

Ia mengingatkan, penggunaan AI, khususnya dalam kegiatan akademik, harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Namun, pesantren juga perlu mengikuti perkembangan sains dan teknologi agar mampu mempersiapkan santri menghadapi tantangan masa depan.

Reny mengapresiasi sejumlah pesantren yang dinilai berhasil mengembangkan pendidikan karakter sekaligus sains dan teknologi. Pengalaman pesantren tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi dalam merumuskan arah pengembangan pendidikan pesantren di Sulawesi Tengah.

Selain substansi pendidikan, ia menekankan pentingnya tata kelola fasilitasi pesantren yang terukur, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga tetap relevan hingga 20 tahun mendatang.

Ia berharap diskusi publik tersebut menghasilkan rekomendasi untuk menyempurnakan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 sehingga pengembangan pesantren di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih terarah, berkualitas, dan berkelanjutan.