PALU, MAL — Legislator Partai Gerindra Kota Palu, Alfian Chaniago, secara tegas mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan CSR Palu yang selama ini dinilai belum optimal bagi kepentingan publik luas.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas sorotan mantan Wali Kota Palu, Rusdy Mastura, terkait efektivitas penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan. Fraksi Gerindra menyatakan telah berulang kali menyuarakan kegelisahan ini dalam forum rapat resmi di tingkat legislatif DPRD Kota Palu.

“Kritikan orangtua kami Rusdy Mastura tentang pengelolaan CSR patut diapresiasi. Fraksi Gerindra selalu menyuarakan hal itu dalam rapat agar pengelolaan CSR tersalurkan dengan baik,” kata Alfian Chaniago, Anggota DPRD Kota Palu.

Alfian menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki celah karena tidak mencantumkan persentase nilai yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini berbeda dengan daerah lain, seperti di Kalimantan Barat, yang telah menetapkan besaran kontribusi minimal sebesar 2,5 persen melalui regulasi daerah.

“Perda Nomor 13 tahun 2016 terkesan banci karena tidak ada besarannya,” ucap Alfian Chaniago, legislator dari Dapil Mantikulore-Palu Timur tersebut.

Ia menekankan bahwa skema pengelolaan CSR Palu harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah dan diketahui oleh aparat penegak hukum. Transparansi ini penting agar publik dapat mengontrol aliran dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak operasional perusahaan.

Laporan tersebut diharapkan dapat diakses oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan penggunaan dana. Selain itu, penyaluran bantuan seharusnya difokuskan pada program produktif yang bersentuhan langsung dengan warga, bukan sekadar untuk mendanai agenda seremoni pemerintahan.

“Dengan begitu CSR dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Pelibatan publik dalam mengontrol CSR agar penyaluran terarah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Alfian Chaniago.

Kewajiban perusahaan dalam menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebenarnya telah diatur secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Alfian mengingatkan bahwa dasar hukum yang kuat sudah tersedia melalui regulasi pemerintah pusat dan harus dipertegas di level daerah.

“Penyaluran TJSL adalah kewajiban dan tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 2007 dan PP nomor 47 tahun 2012. Sehingga aparat hukum juga berhak mengetahui penyalurannya,” pungkas Alfian Chaniago.