PALU, MAL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menegaskan larangan keras aksi bakar sampah di Palu bagi seluruh warga, baik di pekarangan rumah maupun lahan kosong. Penegasan ini bertujuan menjaga kualitas udara di tengah kondisi cuaca panas yang memicu peningkatan kabut asap di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Palu, Muhlis, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran jenis apa pun. Larangan ini mencakup sampah rumah tangga hingga hasil pangkasan pohon atau sisa pembersihan kebun karena dapat memicu polusi udara yang merugikan kesehatan masyarakat umum.

“Masyarakat jangan melakukan pembakaran sampah, baik itu sampah rumah tangga maupun pembakaran hasil pangkasan pohon, kebun, dan lain sebagainya,” kata Muhlis kepada Media Alkhairaat, Senin (19/10).

Muhlis menjelaskan bahwa kondisi cuaca panas ekstrem saat ini membuat kabut asap berada di ambang batas yang mengkhawatirkan. Praktik bakar sampah di Palu hanya akan memperburuk situasi lingkungan dan meningkatkan risiko kebakaran lahan yang lebih luas.

“Dengan kondisi cuaca yang panas dan kabut asap yang sudah berada di ambang batas, maka pembakaran sampah ini akan memperburuk situasi saat ini,” ujarnya.

Pihak Satpol PP terus melakukan operasi lapangan dan merespons laporan warga terkait indikasi pelanggaran aturan kebersihan ini. Pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi bakar sampah di Palu akan dipanggil dan diberikan sanksi administratif secara tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Sanksi yang dijatuhkan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satu tindakan nyata dilakukan terhadap warga di Jalan Tanggul Selatan yang terbukti melanggar aturan tersebut beberapa waktu lalu.

“Kemarin di Jalan Tanggul Selatan kita juga langsung tindaki yang bersangkutan, kita denda sesuai dengan Perwali Palu yakni senilai Rp2 juta,” terangnya.

Muhlis berharap seluruh lapisan masyarakat saling mengingatkan dan menaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Ia meminta warga segera melaporkan kepada aparat setempat jika melihat oknum yang sengaja membakar sampah dengan alasan apa pun di lingkungannya.

“Jika ada warga yang membakar sampah maka segeralah lapor kepada RT/RW dan lurah setempat, agar yang bersangkutan bisa diberi peringatan untuk tidak melakukan pembakaran sampah dengan alasan apa pun,” tutupnya.