PALU, MAL – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menolak perlawanan atau eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, dan Sekretaris Desa Yulianti Jesica Toding Belo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, turut dihadiri JPU Randewa Agung, Penasihat hukum masing-masing terdakwa, Irwanto Lubis, Roy Babutung dan rekan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa (13/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil perlawanan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Sejumlah keberatan yang disampaikan dinilai berkaitan dengan pembuktian materi perkara sehingga harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk kualifikasi dana CSR yang dikelola di luar anggaran desa, kewenangan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menghitung kerugian keuangan negara, serta uraian peristiwa pidana dalam dakwaan.
Terkait penghitungan kerugian negara, majelis hakim menilai persoalan kewenangan auditor dan hasil audit merupakan bagian yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan pada tahap eksepsi.
Majelis hakim juga menilai keberatan mengenai uraian peristiwa pidana dalam dakwaan berkaitan dengan materi perkara yang akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara terhadap Ahlis dan Yulianti dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU. Selain itu, penasihat hukum Ahlis, Roy Babutung, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Terkait permohonan pengalihan penahanan , akan disampaikan pada sidang Selasa pekan depan.
” Permohonan pengalihan penahanan ,akan disampaikan pada sidang pekan depan,” kata Roy usai putusan sela.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andi Muhamad Dedi Hidayat, Ahlis didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021–2024.
Salah satu perbuatan yang didakwakan adalah penerbitan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. Ahlis juga didakwa membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim tersebut dan meminta sejumlah perusahaan menyalurkan dana ke rekening itu, yang terpisah dari rekening kas desa di Bank Sulteng.
JPU turut mendakwa Ahlis mengendalikan penggunaan dana dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong. Ia juga didakwa menerima uang tunai, termasuk Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Sementara itu, Yulianti didakwa membantu perbuatan tersebut dengan menjadi bendahara tim, membuka rekening terpisah dari rekening kas desa, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang disebutkan dalam dakwaan, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572.
JPU juga mengungkapkan hasil penelusuran aset yang mengidentifikasi sejumlah aset milik Ahlis, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Mercedes-Benz, tiga unit ekskavator, serta tanah dan rumah klaster senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sepanjang 2021–2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana yang menjadi pendapatan desa harus dikelola sesuai ketentuan keuangan desa, termasuk melalui Rekening Kas Desa dan pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pembuktian atas dakwaan JPU akan dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara, diagendakan pada Selasa (20/10) pekan mendatang dengan pemeriksaan saksi dari JPU.
