JAKARTA, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat memeriksa tiga saksi pada Kamis (8/10/2026).

Pada saat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan perdana KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan harus menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan sebelumnya. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk mendalami informasi terkait perkara tersebut.

Setyo juga menyentil alasan ketidakhadiran Nusron. Ia menyebut pejabat tersebut “kurang bisa atur waktu” dan mengingatkan pentingnya memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, penyitaan uang diduga hasil pungli dilakukan ketika penyidik memeriksa tiga saksi, yakni Oma atau OM, Marsellinus Ado Wawo, dan Rizka Apriyani. Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses pembukaan blokir lahan tersebut.

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik menyita uang yang diserahkan oleh saksi OM.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujarnya.

KPK belum mengumumkan nominal pasti uang yang disita tersebut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari kemudian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; Erwin; serta Muhammad Fakhry.

Dalam perkara ini, KPK menyelidiki dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan HGB dan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga mencakup dugaan korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, Nusron sendiri dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Ketidakhadirannya pada panggilan pertama tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Hingga Minggu (11/10/2026), KPK masih menunggu Nusron memenuhi panggilan ulang. Jadwal pemeriksaan berikutnya belum diumumkan secara resmi.