Oleh : Sahran Raden*
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan persoalan hukum yang menarik karena terdapat perbedaan antara amar putusan dan temuan dalam pertimbangan hukum. Dalam amar, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Konstruksi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah temuan faktual MK tersebut mempunyai akibat hukum terhadap keabsahan administrasi pencalonan dan kedudukan Wakil Presiden?
Amar Putusan dan Batas Akibat Hukumnya
Secara hukum acara, amar “tidak dapat diterima” menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat diperiksa dan diputus sampai pada konsekuensi substantif sebagaimana dimohonkan Pemohon. Dalam perkara ini, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai amar yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Demikian pula, putusan tersebut tidak menghasilkan perintah pembatalan pencalonan ataupun pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada amar. Pertimbangan hukum MK memuat penilaian terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah ditamatkannya pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. MK juga membedakan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari dokumen yang secara hukum dapat menunjukkan kelulusan.
Temuan Yudisial dan Hukum Administrasi Negara
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka keabsahan tindakan pemerintahan. Surat keterangan penyetaraan merupakan produk administrasi pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan sendiri menjelaskan di persidangan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.
Karena itu, perlu dibedakan tiga hal: dokumen pendidikan asal, tindakan administratif penyetaraan, dan keputusan KPU mengenai pemenuhan syarat pencalonan. Ketiganya mempunyai objek, kewenangan, dan akibat hukum yang berbeda.
MK dalam putusannya justru menyatakan bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan secara substantif merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, putusan MK tidak serta-merta menghapus atau membatalkan produk administrasi yang pernah diterbitkan. Tetapi, putusan tersebut juga tidak dapat dipahami seolah-olah tidak memiliki arti sama sekali bagi administrasi pemerintahan. Temuan MK dapat menjadi fakta yudisial yang relevan bagi lembaga berwenang apabila dilakukan pemeriksaan administratif lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Persoalan Keabsahan Administrasi
Dalam teori Hukum Administrasi Negara, keabsahan suatu keputusan pemerintahan setidaknya berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi. Apabila kemudian terdapat persoalan terhadap dokumen yang menjadi dasar suatu keputusan administratif, maka harus diperiksa apakah persoalan tersebut menyangkut cacat kewenangan, cacat prosedur, cacat substansi, atau sekadar kekurangan pembuktian.
Dalam konteks perkara ini, MK tidak menyatakan secara eksplisit bahwa seluruh proses administrasi penyetaraan atau keputusan KPU adalah batal demi hukum. Sebaliknya, MK membatasi konsekuensi putusannya dengan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Karena itu, secara akademik tidak tepat menarik kesimpulan otomatis bahwa “tidak ditemukan bukti ijazah” berarti “jabatan Wakil Presiden tidak sah”. Di antara kedua proposisi tersebut terdapat proses hukum yang harus dijelaskan: siapa yang berwenang, objek administrasi apa yang diperiksa, norma apa yang dilanggar, serta apa bentuk sanksi atau koreksi administratif yang tersedia.
Temuan Yudisial sebagai Persoalan yang Belum Selesai
Di sinilah letak arti penting putusan MK. Putusan tersebut tidak memberikan akibat hukum langsung berupa diskualifikasi, tetapi meninggalkan persoalan administratif yang secara hukum masih dapat dibedah berdasarkan kewenangan lembaga yang berkompeten.
MK bahkan menegaskan bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, sengketa yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan sepenuhnya dalam rezim PHPU.
Konstruksi tersebut menghasilkan suatu garis batas: MK menentukan batas kewenangan adjudikasinya, sedangkan persoalan administratif mengenai pemenuhan syarat calon dapat berada pada rezim hukum administrasi dan kelembagaan yang berbeda.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara hati-hati. Amar “tidak dapat diterima” berarti permohonan para Pemohon tidak menghasilkan putusan pembatalan atau diskualifikasi. Namun, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan merupakan bagian penting dari konstruksi yudisial yang tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara akibat hukum putusan dan makna hukum pertimbangan putusan. Akibat langsung putusan adalah tidak diterimanya permohonan. Sementara itu, pertimbangan mengenai bukti pendidikan dapat menjadi referensi hukum bagi lembaga yang mempunyai kewenangan administratif untuk melakukan penilaian lebih lanjut, sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam perspektif negara hukum, persoalan akhirnya bukan semata-mata apakah seseorang dapat atau tidak dapat didiskualifikasi oleh MK, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa setiap syarat jabatan publik dipenuhi melalui prosedur administrasi yang sah, dapat diverifikasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, putusan ini tidak tepat dibaca sebagai “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah”, tetapi juga tidak tepat direduksi menjadi “MK menyatakan persoalan ijazah telah terbukti selesai”.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen tersebut, tetapi tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar pembatalan kedudukan Wakil Presiden. Di antara dua titik tersebut terdapat ruang kajian penting bagi Hukum Administrasi Negara mengenai kewenangan, validitas dokumen, koreksi keputusan administrasi, dan perlindungan terhadap kepastian hukum.
*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu
