PALU – Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah dalam sengketa informasi Nomor 04/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026 melalui Putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026, Rabu (7/10).

Majelis yang terdiri atas H. Moh. Rizky Lembah, Indra A. Yosvidar, dan Santi Rahmawaty menyatakan dokumen AMDAL merupakan informasi dan dokumen publik.

Majelis juga mewajibkan DLH Kabupaten Banggai selaku Termohon menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada AlTo selaku Pemohon paling lama 14 hari.

Sengketa informasi tersebut berlangsung sekitar enam bulan sejak Mei 2026. Sengketa bermula ketika AlTo meminta salinan Izin Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup beserta dokumen turunannya berupa AMDAL sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Tompotika, Kabupaten Banggai.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Anugerah Bangun Makmur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

AlTo menilai akses terhadap dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan keterbukaan informasi terkait kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan di wilayah Tompotika.

Manager Interim Program Indonesia AlTo, Aditia Bagus Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah tersebut.

“Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas putusan penyelesaian sengketa informasi yang memiliki perspektif perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa liar yang ada di Kabupaten Banggai,” ujar Aditia.

Menurut dia, putusan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan DLH Kabupaten Banggai sehingga AlTo memperoleh kepastian informasi untuk memperkuat upaya perlindungan hutan dan kawasan Gunung Tompotika.

AlTo juga mengajak seluruh pihak menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Tompotika.

Keterbukaan dokumen lingkungan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan konservasi satwa liar, termasuk maleo dan babirusa yang menjadi bagian dari keanekaragaman hayati di Kabupaten Banggai.